<

Satpol PP Bersama Bea Cukai Blitar Gencar Sosialisasi Rokok Ilegal

BLITAR, IndonesiaPos – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan sosialisasi tentang rokok ilegal. Seperti tidak memakai cukai dan cukai palsu, di kantor Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Senin (28/11/2022).

Sosialisasi ini kali ini memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022, resmi oleh Camat Ponggok Purwanto kabupaten Blitar, yang dihadiri Muspika, Perangkat Desa dan perwakilan pedagang rokok seluruh Kecamatan Ponggok.

Saat melakukan sosialisasi, Satpol PP Kabupaten Blitar menggandeng petugas Bea Cukai Blitar, yang juga sebagai narasumber.

BACA JUGA :

Satpol PP maupun Bea cukai memberikan pengarahan dan pemahaman kepada para peserta yang hadir, agar dapat memahami Perundang-undangan di bidang Cukai.

Satpol PP juga menghimbau kepada penjual rokok agar tidak mengedarkan atau menjual rokok ilegal.

Kasat Pol PP Kabupaten Blitar Rustin Tri Setyo Budi mengatakan, sosialisasi rokok ilegal ini akan terus gencar dilakukan, sehingga diharapkan warga masyarakat bisa memahami ketentuan dalam menjual rokok yang tidak melanggar hukum.

Apabila masih ada warga yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal atau tanpa pita cukai, sangsinya hukuman atau denda.

“Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat khususnya pelaku usaha atau pedagang untuk tidak memperjual belikan rokok polos atau ilegal,” jelasnya.(ADV/Ema)

BERITA TERKINI