<

Satpol PP Bondowoso Dan Bea Cukai Jember Amankan Rokok Tanpa Cukai

BONDOWOSO – IndonesiaPos

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso bersama Bea Cukai Jember melakukan operasi gabungan terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bondowoso. Selasa. (10/12/2024).

Opersi gabungan dipimpin langsung oleh Kabid Trantrimas Satpol PP Bondowoso Nanang Dwi, dan operasi tersebut di bagi 2 Regu di antaranya, Regu 1 dan 2 Kewilayah Kecamatan Cerme

Turut serta dalam operasi tersebut, Kasatpol PP Bondowoso Slamet Yantoko, didamppingi  Seketaris Djunaidi, Kasi Ops Ahmad Hambri. Bea Cukai jember  Taufik, Kasi Linmas Wahlul Abriono, dan sejumlah anggota Satpol PP Bondowoso dan Bea Cukai Jember.

Kabid Trantrimas Satpol PP Bondowoso Nanang Dwi S, mengemukakan, Opgab tahun 2024 ini tentunya dilakukan secara humanis, yang nertujuan untuk mengurangi maraknya peredaran rokok Ilegal di wilayah khususnya Kabupaten Bondowoso.

“Opgab tahun 2024 ini lebih fokus pada sosialisasi. jadi tahun sekarang di fokuskan atau lebih banyak operasi tentunya kita harus lebih maksimal mendapatkan hasilnya,”ujar Nanang.

Nanang menyatakan, pihaknya bersama Bea Cukai Jember tidak memberikan ruang terkait peredaran rokok ilegal ini diwilayah Bondowoso.

“Dan yang paling utama adalah memberikan  penyadaran kepada masyarakat tentang bahayanya rokok ilegal. Tentunya, yang terlibat dalam giat opgab ini yang bisa memberikan edukasi kepada masyarakat,”tegas Nanang.

Sementara, operasi gabung yang dilakukan pihak Satpol PP dan Bea Cukai Jember, berhasil mengamankan sejumlah rokok ilegal berbagai merk di toko pinggir milik Sitti Hariyani warga Desa Bercak Asri.

Berikut rokok Ilegal yang berhasil diamankan;

Rokok merk Jimbun 61 bungkus, Big boss 14 bungkus, Signal 16 bungkus, YS Bold 7 bungkus, Boss Caffe latte 1 bungkus, dan Ys Pro Mild 3 bungkus.

Selanjutnya barang bukti (BB) di bawa pihak Bea Cukai Jember.  Sedangkan pemilik di berikan himbauan dan  surat pernyataan tidak boleh berjualan rokok tanpa Cukai karna di anggap merugikan Negara Dan melanggar Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.

Kasatpol PP Bondowoso Ajak Masyarakat Gempur Peredaran Rokok Ilegal

BERITA TERKINI