BONDOWOSO, IndonesiaPos – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso, kembali melakukan penertiban disejumlah tempat, di Bondowoso. Selasa, (4/10/2022).
Penertiban itu rutin dilakukan, sebagai upaya penegakan peraturan daerah (Perda) di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Kepala Satpol PP Slamet Yantoko mengatakan, penertiban dan Patroli Rutin TRC di seputaran Wilayah Bondowoso, sebagai upaya untuk penegakan Perda, sehingga wilayah Kabupaten Bondowoso
“Pada hari ini kami melakukan penertiban pedagang yang berjualan di seputar alun-alun dan di sepanjang jalan A. Yani Nangkaan,”kata Slamet Yantoko.
Satpol PP Gandeng TNI-Polri dan Dishub Rutin Gelar Operasi Setiap Malam Minggu
Selain itu, pihaknya juga menertibkan umbul-umbul yang dipaku di pohon si sepanjang A Yani. Termasuk juga bener dan spanduk. Sementara barang bukti yang diturunkan diserahkan kepada pemiliknya.
“Penertiban yang dilakukan itu karena berada jalur hijau. Termasuk banner yang tidak berizin juga kita turunkan, karena melanggar Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,”tegasnya.
Pihaknya akan terus menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat dan PKL yang berjualan diwilayah kota Bondowoso agar mematuhui Perda.
PAPBD 2022 Lambat, DPRD Bondowoso Desak Sekda dan BPKAD Tindaklanjuti ke Gubernur
“Kalau masih tetap malakukan pelanggaran sesuai dengan peraturan, kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas,”imbuhnya.
Dalam operasi rutin itu, petugas yang turut terlibat dilapangan, diantaranya, A. Solichin, Andika, M. Isratul, M. Gufron, Rifqie, Hendra, Firman, Krisdiono, dan Rama.
“Operasi penertiban rutin itu berjalan lancar aman dan kondusif,”imbuhnya.