<

Satpol PP dan Bea Cukai Pamekasan Gelar Bimtek Barang Kena Cukai

PAMEKASAN – IndonesiaPos

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) kabupaten Pamekasan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal 2024 di Gedung Azzana Style Hotel pada Rabu (05/06/2024).

Hadir dalam acara tersebut, perwakilan dari Kodim 0826 Pamekasan, perwakilan dari Polres Pamekasan, Perwakilan dari Kajari Pamekasan, Satpol PP dan dari Beacukai Madura.

Kepala Satpol PP Pamekasan melalui Sekretaris Firman Wahyudi menyampaikan, berdasarkan peraturan Kemenkeu RI Nomer 2015/PMK.07/2021 tentang penggunaan pemantauan dan evaluasi hasil tembakau dana bagi hasil (DBH).

“DBHCHT merupakan dana dari APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan berdasarkan persentase tertentu, dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi,”kata Firman Wahyudi.

Sementara cukai hasil tembakau merupakan pungutan yang digunakan atas barang kena cukai berupa tembakau yang meliputi sigaret kretek, cerutu, rokok daun tembakau iris dan pengolahan tembakau lainnya, sebutnya menambahkan.

“Tujuannya  pemberlakuan cukai  kata Firman Wahyudi adalah sebagai pengendali konsumsi, karena semakin banyak mengkonsumsi rokok maka tidak baik pada kesehatan maupun lingkungan,”terangnya..

Dijelaskan, masyarakat diberi pilihan untuk membeli barang dengan harga bercukai atau tidak beli, sehingga masyarakat nantinya cenderung tidak memilih rokok yang tidak bercukai.

“DBHCHT ini merupakan program pemerintah melalui barang kena cukai yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat pula, seperti program UHC,”katanya.

Sementara program Pemkab Pamekasan melalui DBHCHT adalah pengobatan gratis (UHC) pembangunan fasilitas umum, operasional kesehatan, pengadaan alat kesehatan, bantuan sosial untuk pelaku pertembakauan dan lainnya.

“Oleh karena itu, sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan kelompok lainnya, dengan harapan meningkatkan kepedulian dan partisipasinya untuk berperan aktif penekanan rokok ilegal,”terangnya.

“Maka, sesuai tema sosialisasi ini kita mengajak kepada masyarakat Budayakan Peredaran Rokok Legal,  dapat memberikan dorongan untuk menekan rokok illegal,”imbuhnya.

Ditempat yang sama, Badan Pemeriksaan Bea dan Cukai Ari Rusalam mengatakan, adanya Bimbingan Teknis membuat orang tidak salah persepsi dalam pemberantasan rokok ilegal.

Dirinya menyampaikan bahwa kegiatan ini sering kali di lakukan, namun terkadang personilnya baru, makanya yang baru diberikan bimbingan teknis.

“Pada intinya Bimtek ini menekankan kepada petugas agar melakukan operasi kepada masyarakat dengan mengedepankan edukasi dan secara humanis,”tuturnya. (Adv/Dyah)

Satpol PP Tulungagung Bersama Bea Cukai, Gencar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

 

 

 

 

BERITA TERKINI