<

Satpol PP Pamekasan dan Bea Cukai Galakkan Operasi Rokok Ilegal

PAMEKASAN, IndonesiaPos – Upaya Memberantas rokok ilegal terus di galakkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan dengan melibatkan Bea Cukai Madura, Disperindag, Perekonomian, Polres dan TNI.

Kegiatan operasi rokok ilegal ini merupakan kegiatan deteksi dini yang rutin dilakukan bersama antara Bea Cukai Madura dengan pihak Pemerintah daerah dan Anggota Penegak Hukum (APH),” Kata Humas Bea Cukai Tesar Pratama. Jum’at, (9/12/2022)

Tesar Pratama mengatakan, untuk Kabupaten Pamekasan sendiri pelaksanaan Operasi ini dimulai dari tanggal 29 November 2022 sampai sekarang ini.

“Operasi ini, jadwalnya kami acak yang pastinya rute dan harinya berubah dan tidak sesuai dengan jadwal yang sebelumnya, untuk itu sampai sekarang deteksi dini belum selesai ki laksanakan,”terang Tesar.

Sementara untuk dana operasi rokok ilegal ini dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2022. Sebelumnya, kata dia, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan pihak pihak pemerintah daerah mengenai jenis dan bentuk rokok ilegal.

“Operasi yang kita lakukan, sasarannya untuk 189 Desa di Kabupaten Pamekasan yang di bagi 5 Tim,  dengan menyasar kepada warung dan toko. Untuk hasil dari operasi rokok ilegal masih didapatkan yang menjual rokok ilegal,”paparnya.

BACA JUGA :

Selain melakukan operasi, Tim Gabungan juga memberikan edukasi dan pemahaman kepada pemilik warung dan toko. Namun, jika kedapatan menjual rokok ilegal, petugas akan menyita rokok tersebut sebagai barang bukti dan memberikan berita acara penindakan,

Oleh karena itu,  edukasi dan berita acara penindakan kepada pemilik toko dan warung, akan diberikan surat pernyataan bahwa tidak akan menjual rokok ilegal lagi.

“Hingga saat ini hasil dari operasi rokok ilegal masih belum dirinci berapa banyak rokok yang telah di jadikan Barang Bukti (BB),”tegasnya.

Diharapkan, adanya operasi rokok ilegal ini masyarakat dapat memahami kalau rokok ilegal ini dilarang oleh pemerintah dan dapat merugikan negara.

Jika masyarakat tetap memaksa menjual dan mengedarkan rokok ilegal, tentu akan mendapatkan sanksi dan pidana,”imbuhnya. (ADV/hen)

 

BERITA TERKINI