PAMEKASAN – IndonesiaPos
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan memasifkan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal sesuai dengan UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Sosialisasi yang dilakukan ini untuk
untuk meminimalisir peredaran rokok bodong atau rokok tanpa cukai, dan kegiatan tersebut dilakukan sesuai arahan dari Bea Cukai Madura, Senin 29/4/2024.
Kepala Bidang Penegakan Perundang – Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan M.Hasannurahman memimpin jalannya kegiatan sosialisasi.
“Kegiatan yang dilakukan ini menurut sebagai bentuk sosialisasi mengenai rokok ilegal dan hasil dari kegiatan tersebut kemudian hasilnya akan kita laporkan ke Siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal),”ungkap Hasannurahman, Kabid Gakda Kabupaten Pamekasan ini.
Dia menjelaskan, yang menjadi sasaran pada kegiatan ini menyasar pada toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan, rumah atau gudang yang memproduksi rokok ilegal, sebutnya menambahkan.
“Ada empat (4) yang kami sampaikan dalam sosialisasi kepada masyarakat terkait pelarangan peredaran rokok ilegal diantaranya adalah, pertama Rokok Tanpa Pita cukai, kedua Rokok Ber Pita Cukai Palsu, ketiga Rokok Ber Pita Cukai Bekas dan ke empat Rokok Ber Pita Cukai Salah Tempel,”tegas dia.
Selain itu, pihaknya melakukan kegiatan sosialisasi ini agar supaya masyarakat tidak menjual belikan rokok bodong ataupun rokok tanpa pita cukai.
“Karena rokok berpita cukai palsu dan rokok berpita cukai bekas adalah rokok berpita cukai yang salah,”katanya.
Dalam sosialisasi ini kata Ainur sapaan akrabnya ini menjelaskan bahwa dalam target sosialisasi yang dilakukan di 13 Kecamatan se Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.
“Harapan kami sosialisasi ini agar masyarakat menjual belikan rokok yang legal dan sesuai dengan Motto pada kegiatan DBHCHT tahun 2024 ini adalah “Budayakan Peredaran Rokok Legal,”tegasnya.
“Saya berharap, Kabupaten Pamekasan ini bersih dari peredaran rokok ilegal, sehingga para pemilik toko tidak lagi memperjual belikan rokok Ilegal yang sudah nyata telah di larang oleh Negara,”tambahnya.
Usai memberikan sosialisasi kepada masyarakat penjual rokok baik itu di toko maupun di pasar, dilakukan dengan penempelan stiker”Budayakan Peredaran Rokok Legal “. (Dyah)