PAMEKASAN,IndonesiaPos
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Damkar Kabupaten Pamekasan melakukan sosialisasi gempur rokok tanpa pita cukai di 13 Kecamatan di Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.
Sosialisasi ini dilakukan bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran bea cukai dan penekanan, juga pengawasan terhadap rokok ilegal yang saat ini masih marak beredar ditengah tengah masyarakat.
Sosialisasi untuk memberikan pemahaman dan mengantisipasi terhadap masyarakat agar tidak melakukan praktek penjualan rokok ilegal. Karena perbuatan itu sudah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan, M. Hasanurrahman menjelaskan, sosialisasi kali ini sasarannya ke sejumlah Toko, Pasar, Jasa Pengiriman, Terminal dan Pelabuhan.
Selain itu, untuk mengedukasi masyarakat secara Humanis dan Persuasif agar masyarakat lebih memahami dampak positif dan negatifnya terahadap peredaran rokok ilegal, sehingga para pemilik toko tidak lagi memperjual belikan Rokok Ilegal tersebut.
“Sosialisasi ini dilakukan dengan cara persuasif dan humanis untuk mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan praktek pengedaran rokok ilegal,”kata Hasanurrahman. Kamis, (31/8/2023)
Ia mengharapkan masyarakat dapat berperan aktif untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Selain melakukan upaya sosialisasi, pihaknya juga menyampaikan materi terkait ciri-ciri rokok ilegal bahkan juga menyampaikan kerugian Negara yang diakibatkan oleh beredarnya rokok ilegal.
“Kami sampaikan juga ciri-ciri rokok ilegal agar masyarakat juga dapat mengetahui bentuk rokok ilegal seperti apa, apabila melihat bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai sudah dipastikan rokok tersebut ilegal dan merugikan negara,”urainya.
Dijelaskan, bagi warga yang mengedarkan, menawarkan, menjual atau menyediakan untuk dijual rokok yang tidak melekat pita cukai, maka perbuatan itu melanggar RI nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, tegasnya.
“Himbauan melalui sosialisasi kepada para pedagang rokok supaya tidak lagi menjual rokok yang resmi (legal) agar tidak dikenakan sanksi hukum,”imbuhnya(ima/hen)