<

Satpol-PP Pamekasan Sosialisasikan Peraturan Cukai dan Rokok Ilegal

PAMEKASAN – IndonesiaPos 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Pamekasan menggelar kegiatan, Sosialisasi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang cukai dalam rangka pengendalian rokok ilegal’ bertempat di aula gedung Azzana Style Hotel pada Rabu 5 Juni 2024 pagi.

Sosialisasi ini dengan tema “Membudayakan peredaran rokok legal” ini dihadiri 160 peserta dari utusan perguruan silat anggota IPSI kabupaten Pamekasan, Pj. Sekdakab (mewakili Pj. Bupati Masrukin)  Achmad Faisol, Andru Kepala Kantor Beacukai Pamekasan, Forkopimda kabupaten Pamekasan.

Pj. Sekdakab Pamekasan, Achmad Faisol dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi ini adalah sebuah pengendalian terhadap peredaran barang kena cukai dan peredaran rokok ilegal dengan harapan kita sama sama memberikan kunci dan perannya yang

“Sesuai dengan Permenkeu Nomer 2 tahun 2021 penggunaan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) merupakan dana yang di alokasikan kepada APBN kepada daerah,”kata Achmad Faisol.

Menurutnya, DBHCHT merupakan dana yang berasal dari APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan daerah dalam pembangunan.

“Dana cukai hasil tembakau itu merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai tembakau yang meliputi, Cigarete, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan rokok lainnya,”tegasnya.

Faisol menjelaskan, manfaat dari pada pengenaan cukai kepada tembakau, akan kembali kepada masyarakat. Sehingga Dana dari DBHCHT di Pamekasan dapat di rasa oleh masyarakat melalui program UHC.

“DBHCHT sendiri dapat dirasakan oleh masyarakat Pamekasan semisal pengobatan gratis UHC, pembangunan fasilitas umum, operasional kesehatan, pengadaan alat kesehatan, bantuan sosial untuk pelaku pertembakauan dan lainnya,”sebutnya.

Faisol mengucapkan, adanya kegiatan sosialisasi pada hari ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang cukai. Sehingga Faisol mengajak masyarakat Pamekasan untuk Membudayakan Peredaran Rokok Legal, dapat memberikan dorongan sekaligus menekan rokok ilegal.

“Dengan sosialisasi ini, rokok ilegal dapat ditekan dan semakin berkurang kedepannya, dengan harapan masyarakat paham dan mengetahui tentang konsekuensi menyebar dan membuat rokok ilegal,”pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Satpol PP Pamekasan Yusuf Wibisono melalui Seketaris Firman Wahyudi mengatakan, kegiatan sosialisasi kali ini melibatkan anggota maupun pengurus LPSI Pamekasan.

“Saya  berharap, rokok ilegal dapat ditekan dan semakin berkurang kedepannya, Setidaknya masyarakat paham dan mengetahui tentang konsekuensi menyebar dan membuat rokok ilegal. Oleh karena itu kami  melibatkan anggota LPSI  untuk  memberikan Pemahaman kepada masyarakat sampai terbawah terkait dengan barang kena cukai,”Imbuh Firman Wahyudi. (ADV/Dyah/Ima)

BERITA TERKINI