<

Satpol PP Pamekasan Tertibkan PKL Yang Nikad Berjualkan Ditempat Terlarang

PAMEKASAN,IndonesiaPos

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan kembali menertibkan 3 Pedagang Kaki Lima (PKL). Rabu (24/02/2021).

Penertiban ini dilakukan karena para PKL masih nikad menjual dagangannya di lokasi yang terlarang. Sehingga petugas bertindak tegas dan membawa PKL ke kantor Satpol PP setempat.

Kasat Pol PP Kabupaten Pemekasan, Kusairi mengatakan, pihaknya memang  sengaja melakukan tindakan tegas dan membawa PKL ke kantor, untuk diberikan pembinaan kemudian menandatangani surat pernyataan.

“Kami sangat memahami kondisi ekonomi saat ini, terlebih di tengah masa pandemi Covid-19,  Namun, Satpol PP tidak serta-merta menindak terhadap mereka tanpa ada kesalahan dari PKL itu sendiri,”ujarnya.

Menurutnya, penertiban ini dilakukan, untuk menjaga keindahan dan kebersihan bersama. Sehingga para PKL  sudah diberikan keleluasaan oleh Pemerintah daerah untuk memanfaatkan fasilitas yang sudah di sediakan.

“Ada empat belas titik yang bisa ditempati oleh para  PKL, dan salah satunya di Eks Rumah sakit lama,”kata Kasatpol PP.

Yang menjadi rebutan oleh para pedagang kaki lima, kata Kasat Pol PP, adalah soal lokasi, mereka berebut tempat-tempat strategis seperti di Monumen arek Lancor dan di Gadin.

“Saya berharap kedepan, tidak ada lagi pedagang yang berjualan di tempat terlarang, karena semuanya sudah disediakan,”pungkas Kusairi.

Sementara itu, salah satu PKL yang terjaring razia, yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dirinya benar benar merasakan dampak kesulitan ekonomi pada saat pandemi seperti ini.

“Dan kami menjual dagangan di pinggir jalan karena mengejar ramainya pembeli,”ungkapnya. ( andi/heny )

BERITA TERKINI