<

Satpol PP Sumenep Amankan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Hasil Razia

SUMENEP, IndonesiaPos – Ribuan bungkus beragam merk diamankan oleh Satpol PP saat melakukan razia bersama Bea cukai dan instansi terkait.

Hasil Razia tersebut Satpol PP bersama tim berhasil mengamankan 47 merk rokok yang tanpa pita cukai.

“Ada 47 merk rokok tanpa pita Cukai dengan jumlah 2.551 atau 50. 680 batang rokok,” kata Kepala Satpol PP Sumenep Achmad Laily Maulidy.

Antisipasi Beredarnya Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep Sosialisasi Kepada Masyarakat

“Saat ini, barang bukti (BB) tersebut telah diamankan oleh Bea Cukai Pamekasan,”ucapnya.

Razia yang dilaksanakan selama 4 hari terhitung mulai tanggal 21 hingga 29 September 2022,  tim melakukan secara humanis, sehingga para pemilik warung dan toko tidak terlalu terusik,Senin (17/10/2022)

Sesuai dengan jadwal yang telah diatur oleh tim bahwa razia terfokus ke toko atau warung juga pelabuhan yang ada di Kabupaten Sumenep.

“Kami juga temukan beberapa bungkus rokok di bagian jasa pengiriman. Di bungkusnya tertulis ikan teri, tetapi setelah kami buka ternyata berisi rokok ilegal,”paparnya.

Satpol PP Bondowoso Akan Terus Meng-Gempur Rokok Ilegal Peredaran Rakok Ilegal

Temuan tersebut, pihaknya akan terus berupaya untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya menjual rokok ilegal dengan menempelkan stiker pada toko-toko.

“Dengan razia ini diharapkan bisa memberikan kesadaran tentang konsekuensi jual barang kena bea cukai serta menimbulkan efek jera bagi distributor rokok ilegal,”pungkasnya.(ADV/id)

 

BERITA TERKINI