<

Satpol PP Sumenep Bentuk Tim Gabungan Gelar Opoerasi Yustisi

SUMENEP,IndonesiaPos

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, akan melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas Umum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2021.

Kepala Satpol PP Sumenep, Purnomo Edy mengatakan, meningkatnya wabah virus corona, pihaknya membentuk tim gabungan, yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri.

“Pelaksanaan operasi yustisi setiap harinya sampai menjelang malam tim gabungan akan melakukan sidak pada setiap saat. Namun, waktu dan tempatnya di rahasiakan,”kata Pramono Edy. Kamis, (14/1/2021).

Dia menambahkan, pemkab akan terus berupaya mencegah Covid-10 agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan, dengan menggunakan masker saat keluar, jaga jarak dan meninggalkan tempat kerumunan massa.

“Kita akan terus mendisiplinkan masyarakat. Satpol PP akan menegakkan dan  Perbub nomor 61 Tahun 2020, untuk mencegah Covid-19.

Purnomo menambahkan, Kabupaten Sumenep akan melakasanakan jam malam sekitar pukul 20.00 WIB, semua harus tutup dan masyarakat tidak ada kerumunan di tempat- tempat tertentu.

“Demi mencegah dari wabah virus corona di kabupaten Sumenep, makan operasi yustisi inilah yang akan dilaksanakan setiap hari sampai jam malam yang sasaran nya ke kafe – kafe yang tidak mengantongi izin, bahkan ada kafe yang telah melanggar protokol kesehatan,”katanya. (amn/hen )

BERITA TERKINI