SAMPANG,IndonesiaPos
Dua pelaku pengedar sabu berinisial SF (39) dan SG (27) warga Kecamatan Sokobanah Daya akhirnya keok ditangan petugas Polres Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Harjanto Mukti menjelaskan, pihaknya telah berhasil menangkap bandar narkoba bersama dua kurirnya.
Keberhasilan menangkap pelaku narkoba tersebut, setelah anggota Polsek Sokobanah melakukan penyelidikan atas informasi yang didapat dari masyarakat bahwa di Desa Sokobanah Daya terdapat pengedar sabu,”ungkap Harjanto Mukti. Senin. (8/2/2021)
Dijelaskan, setelah informasi dinyatakan valid, pada hari Jumat,(29/01/2021), pukul 15.00 WIB, anggota Polsek Sokobanah melakukan penggerebekan terhadap keduanya didalam rumahnya di Dusun Panjalin, Sokobanah Daya Sampang.
“Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, banyak ditemukan barang bukti (BB) dan satu timbangan elektrik,”ungkap Kasat Narkoba.
Saat dilakukan penagkapan, kedua SF dan SG berhasil melarikan diri dan pada hari Rabu 3 Febuari 2021 sekira pukul 01.00 WIB keduanya berhasil diringkus.
“Keduanya berhasil di tangkap di Petanahan Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, kini keduanya diamankan di Satresnarkoba Polres Sampang,”terangnya.
Petugas berhasil menyita BB berupa, 11 buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga sabu dengan berat total keseluruhannya 1,009,68 gram, 1 Unit timbangan elektrik warna hitam merk Heles, sendok dan kotak warna bening.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subs. Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 10 M.(hen/fan).