Foto Ilustrasi Tiga Tersangka Narkoba
SUMENEP, IndonesiaPos
Satresnarkoba Polres Sumenep Madura menangkap 3 orang, karena kedapatan Narkotika jenis sabu, di pinggir Jalan Raya Lenteng – Sumenep Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, Rabu, (1/11/2023) sekira pukul 22.30 WIB.
Tiga orang pelaku masing-masing bernisial AFM (22) warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget. RH (46), warga Desa Kacongan, Kecamatan Sumenep, dan AS (33) warga Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, kejadian itu berawal pada hari Rabu (01/11/2023) sekitar pukul 22.30 WIB, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan di pinggir Jalan Raya Lenteng, terhadap pelaku AFM.
“Saat itu, AFM mengendarai SPMnya, kemudian pihak Unit Opsnal melakukan penggeledahan, dan ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu,”kata Widiarti. Kamis, (2/10/2023)
Perempuan yang akrab disapa Widi ini menambahkan, pelaku sempat membuang barang bukti menggunakan tangan kanannya.
“Dari keterangan pelaku, sabu itu sebelumnya dibeli dari pelaku bernama RH. Setelah AFM mengakui asal barang haram itu didapat, kemudian petugas melakukan pengembangan dan alhasil dari pengembangan itu pelaku RH berhasil di tangkap pada Rabu (01/11) sekitar pukuk 23.30 wib di Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng,”tambahnya.
Tidak berhenti distu saja, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap RH, dan ditemukan tujuh poket plastik klip yang berisi sabu.
“RH mengakui jika dirinya telah menjual satu poket sabu kepada AFM. Sebelumnya RH mengaku kalau sabu tersebut semuanya di dapat dari AS,”urai Kasihumas Polres Sumenep.
Dari hasil investigasi terhadap RH, kemudian petugas melakukan pengembangan lagi dan berhasil melakukan penangkapan pelaku AS pada hari Kamis 02 November 2023 sekira pukul 01.00 WIB dirumah kontrakannya Jalan Melati, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Sumenep.
“Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan satu unit Handphone milik pelaku AS yang didalamnya berisi chat WA transaksi penjualan sabu dengan pelaku RH dan pelaku AS mengakui hal tersebut,”jelasnya.
Sementara Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan sabu dengan berat kotor 6,72 gram dengan rincian tujuh poket plastik klip kecil berisi sabu masing-masing dengan berat kotor 0,24 gram, 0,22 gram, 0,36 gram, 0,70 gram, 2,14 gram, 1,22 gram, 1,22 gram (diakui milik pelaku RH ) 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,62 gram ( diakui tersangka AFM ), empat unit handphone, satu unit sepeda motor merk honda Scoopy, uang tunai Rp. 190.00,- tiga unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kecil, tiga buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, satu tas genggam warna hitam, satu dompet warna coklat dan satu buah celana pendek warna biru merk pavel.
“Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sumenep untuk pengembangan lebih lanjut. Petugas menjerat pelaku dengan pasal Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), (2) subsider Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.(Amin/Heny)