SUMENEP – IndonesiaPos
Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil meringkus pria 40 tahun pengedar narkoba jenis sabu.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyatakan, tim Opsnal Satresnarkoba yang meringkus AK (40), seorang pengedar narkoba, di jalan gang paving Desa Pamolokan,Sumenep pada hari Jumat (2/8/2024) pukul 01.30 WIB.
“Tersangka SK, warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang menjadi pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep,” kata Widiarti.
Widiarti mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan, unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap SK dan ditemukan BB 1 poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang dibalut sobekan tissue 1 terbungkus sobekan plastik warna hitam di tanah dekat sepeda motor yang dikendarai oleh SK.
“BB tersebut sebelumnya sempat dibuang oleh SK dan 1 unit handphone milik SK yang ditemukan di saku jaket tersangka”ungkapnya.
BB yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 9,38 gram, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru, dengan nomor sim card 083136555083, Sobekan tissue warna putih, Sobekan plastik warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy Stylish warna putih, dengan Nopol : M-3218-TF.
“Selanjutnya SK berikut BBnya diamankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”tegasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(Amin/Dyah)
Polres Metro Tangkap 26 Pelaku Narkoba dan Sita 2Kg Sabu di Kalipasir