BONDOWOSO, IndonesiaPos – Dalam sepekan Unit Reskrim Polres Bondowoso mengungkap kasus pencurian kotak amal Masjid, yang beberapa waktu yang lalu terjadi Pencurian Kotak Amal di masjid Nurul Yaqin yang berada di Desa Tegalampel Kecamatan Tegalampel.
Kini terjadi lagi pencurian Kotak amal Masjid yang berada di Masjid Baitul Makmur yang berada di Dusun Krajan Baru Desa Gunung Anyar RT. 02 Rw. 01 Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso. Dan pelaku juga mencuri alat Genset yang berada di Masjid.
Pelaku Pencurian atas nama Inisial RB (52) beralamatkan Rt. 13 Desa Jetis Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso.
Pelaku melakukan aksinya pada hari Rabu 20/07 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, tidak hanya uang yang berada di Kotak amal yang berisikan uang tunai Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) yang dicuri pelaku tetapi pelaku juga mencuri 1 buah Genset merk Honda.
RB melakukan perbuatan tindak Pidana Pencurian tersebut dengan cara datang ke lokasi yang sudah menjadi target pelaku, selanjutnya pelaku mencongkel jendela Masjid bagian utara dan mengambil kotak amal berikut Genset. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, pelaku membawa kabur melalui jalan semula.
Peristiwa pencurian tersebut salah satu warga Desa Gunung anyar atas nama Adibing Slamet (41) melaporkan kejadian itu kepada pihak yang berwajib dan ada saksi yang mengetahui aksi pencurian tersebut diantaranya Abdurrahman Saleh dan juga Hakim Marsono warga Desa Gunung Anyar Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso.
BACA JUGA :
- Nekat Curi Kotak Amal di Masjid Nurul Yaqin, Pria Asal Situbondo Diringkus Polsek Tegalampel
- Tersangka Kasus ACT Sempat Hilangkan Dokumen Penting, Kini Ditemukan Polisi
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP. Agus Purnomo menerangkan, Setelah menerima laporan bahwa ada tindak Pidana Pencurian di wilayah Desa Gunung Anyar Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso, pihaknta bersama anggota langsung menindak lanjuti dan dengan bantuan kesaksian beberapa saksi warga Desa Gunung Anyar.
“Pada hari Sabtu 30/07 2022 sekitar pukul 03.00 WIB Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso, akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku di wilayah Kecamatan Tamanan,”ujar Agus Purnomo.
Sementara barang bukti (BB) yang berhasil diamankan 1 buah Genset Merk Honda warna Hitam, 1 buah jaket warna merah marun, 1 buah sarung warna coklat motif kotak, 1 bilah Golok.
“Atas perbuatanya, kita menjerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUH Pidana, “pungkas Agus Purnomo.(hms)