BONDOWOSO, IndonesiaPos
Satreskrim Polres Bondowoso menangkap seorang pencuri motor spesialis kunci T, Selasa (26/1/2021).
Pelaku bernama Abdul Halik warga Desa Pekauman, Kecamatan Maesan.
Demikian diterangkan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, Selasa (26/1/2021).
Ia menerangkan setiap menjalankan aksinya pelaku selalu menggunakan kunci T, bahkan tak butuh waktu lama, hanya dalam hitungan lima detik pelaku berhasil menggondol sepeda milik para korbannya.
Tak ada lokasi khusus pelaku melakukan aksi pencurian itu. Dimana pun ada kesempatan, pelaku langsung melakukan aksinya.
Terakhir, yakni pelaku berhasil mencuri sepeda motor Honda Revo milik Pak Susi di Desa Pekauman, Kecamatan Prajekan pada awal Januari 2021 ini.
“Pak Susi saat itu sedang mencari rumput di sawah. Sepedanya diparkir di pinggir jalan, tak jauh dari lokasi mencari rumput,” ujar Kapolres.
“Saat selesai cari rumput, tetiba sepedanya sudah raib. Digondol pelaku,” ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi serupa pada pertengahan tahun 2020 lalu. Sepeda motor Honda Beat dicurinya di Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari DA.
Ditambahkan oleh, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, bahwa Abdul Halik ini masuk dalam pelaku curanmor lintas kabupaten. Baik pasangan kerjanya maupun wilayah kerjanya juga wilayah luar kabupaten.
“Rekan kerjanya juga sudah ada yang ditangkap di Jember kemarin,” jelasnya.
Adapun dari tangan pelaku sendiri, kata Kasatreskrim Agung, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti. Yakni, dua sepeda motor hasil curian merk Honda Revo, dan Honda Beat, 4 buah kunci T.
“Pelaku kami sangkakan pasal 363 ayat (4) (5) KUHP. Ancaman hukumannya 9 tahun, “pungkasnya.(hms res bws)