<

Satreskrim Polres Pamekasan Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pembakar Truk Tembakau

PAMEKASAN,IndonesiaPos – Kasus pembakaran Truk bermuatan tembakau yang terjadi di Lapangan Bulay, Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan berhasil diungkap Satreskrim Polres Pamekasan.

Satreskrim Polres Pamekasan, juga berhasil mengamankan dua pelaku berinisial  SY (49) warga asal Kecamatan Waru dan KH (34) asal Kecamatan Pegantenan.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, mengatakan, petugas menangkap  SY di kawasan Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Pamekasan, kemudian KH ditangkap di Terminal Ronggosukowati Pamekasan, saat hendak melarikan diri ke Kabupaten Jember.

“Kedua tersangka ini melakukan aksinya secara spontanitas, lantaran mendapat informasi akan masuknya tembakau luar Madura, yang dapat mengakibatkan turunnya kwalitas dan harga tembakau lokal,”ujarnya Kapolres kepada sejumlah wartawan. Rabu 21 September 2022 di Aula Joglo Joko Tarub.

Sementara tersangka SY berperan untuk mengarahkan, memberikan perintah dan melakukan pembakaran. Ia  juga memerintahkan KH membawa truk bermuatan tembakau ke lapangan Bulay.

Sedangkan KH berperan untuk merebut truk, dan membakar pembakaran truk dengan cara menyiram dengan bensin yang sudah disediakan sebelumnya dalam kemasan jerigen ukuran 5 liter dengan korek api.

“Keterangan SY dan KH tersebut berdasarkan hasil dari penyelidikan usai kedua pelaku ditangkap,”kata Rogib Triyanto.

Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB), berupa 1 buah jerigen kapasitas 6 liter dan 1 buah sarung milik KH.

Ditegaskan, dalam kasus ini penyidikan tidak akan berhenti sampai disini, dan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus ini, kendati sudah ada penetapan terhadap kedua tersangka.

“Akibat perbuatannya,  kedua TSK kita jerat dengan Pasal 170 ayat 1 atau 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun 6 bulan atau 2 tahun 8 bulan,”imbuh Kapolres. (hen)

BERITA TERKINI