PAMEKASAN,IndonesiaPos
Kepolisian Resort Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap pencurian. Hal itu disampaikan dalam konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto. Selasa,(23/11/2021)
“Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku curanmor,”ucap Rogib Triyanto.
Dalam kasus tersebut,ada tiga Tersangka (TSK) yang diamankan, diantaranya berinisial FA, (22) warga Desa Sawah Tengah Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, NR, (24) warga Dusun Plampe’an, Desa Gunung Eleh Kecamatan Kadungdung Sampang, dan S, (30) warga Dusun Timur, Desa Mapper Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Penangkapan kepada para TSK itu, pada Sabtu (6/11/2021) sekira pukul 23.30 WIB, petugas melakukan pengejaran terhadap 2 (dua) tersangka yang melakukan pencurian di depan toko Jihan yang beralamat Jalan KH. Amin Jakfar, setelah 2 (dua) tersangka tersebut terpojok di gang buntu, petugas berhasil menangkap tersangka (FA).
“Sedangkan 1 (satu) tersangka lainnya inisial (S), berhasil melarikan diri dengan meloncat tembok,”ungkap Rogib
Setelah berhasil menangkap salah satu tersangka kemudian dilakukan pengembangan dan didapatkan nama tersangka baru yaitu inisial (NR). Usai mendapat identitas tersangka lainnya kemudian Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan melakukan pengejaran dan pencarian terhadap tersangka inisial (S) dan (NR).
“Pada hari Rabu (7/11/2021) sekira pukul 07.00 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka (S) di rumahnya, sekira pukul 08.00 WIB petugas berhasil menangkap tersangka inisial (NR) di rumahnya juga,”tambahnya.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan Barang Bukti 1 (satu) Unit Spm Honda Beat Warna Putih dengan Nopol M 5924 WY dan 1 (satu) Unit Spm Merk Honda Beat Warna Hitam dengan Nopol W 2269 NBG.
Menurut pengakuan tersangka, saat melakukan aksinya di 11 lokasi di wilayah Kabupaten Pamekasan yaitu di area parkir Indomart di kawasan Jalan Trunojoyo, area parkir Toko rumah Mebel Jalan Segara, area parkir IAA Babies Shop & Spa Jalan Segara, area parkir Toko Lampu Merah Jalan Pasar Pao, area parkir Toko Elzatta Jalan Kabupaten No 44, area parkir Indomart Jalan Dirgahayu, area parkir Toko Basmalah Jalan Kangenan, area parkir Alfamart Jalan Pintu Gerbang, Depan Toko Jihan Jalan Gladak Anyar, area parkir Alfamart Jalan Raya Panglegur dan Depan Toko Elizabet depan arek lancor Kabupaten Pamekasan, pungkas Kapolres Pamekasan.
Pasal yang disangkakan 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP “ Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (andi)