PAMEKASAN – IndonesiaPos
Tiga pelaku pencuri sepeda motor berinisial M (26), FA (36), keduanya warga Dusun Dumpol Desa Campor, Kecamatan Proppo dan MH (36) warga Dusun Co Gunung Bawah, Desa Waru Timur Kecamatan Waru berhasil diringkus Satreskrim Polres Pamekasan di TKP berbeda.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan kejadian itu pada Rabu (26/10/2022), sekitar pukul 04.00 WIB, seorang warga jalan Teja Timur Pamekasan kehilangan satu unit SPM jenis honda beat warna pink milik di garasi rumahnya.
“Melihat kendaraannya didalam garasinya hilang, korban bergegas melaporkan ke SPKT polres Pamekasan. Setelah menerima laporan itu pihak Satreskrim Polres Pamekasan melakukan olah TKP,”kata Deni, kepada sejumlah wartawan. Jum’at.
Setelah dilakukan olah TKP dan dianggap cukup bukti permulaan, kemudian petugas Satreskrim melakukan penangkapan terhadap dua tersangka M dan FA. kedua tersangka kemudian diminta keterangan oleh Unit pidum satreskrim.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian di beberapa TKP yang salah satunya digarasi korban W. Hasil curian SPM tersebut akhirnya dijual kepada MH warga Waru Timur sekira pada bulan Desember 2022,”ungkapnya.
Dani menambahkan, berdasarkan keterangan para pelaku, kemudian pada (5/1/2024) petugas menangkap MH dirumah orang tuanya di Dusun Perengan Laok, Desa Batu Ampar Kecamatan Guluk-Guluk Sumenep.
“Saat dipemeriksa MH menjelaskan sekira bulan Desember 2022 barang bukti SPM tersebut sudah dijual kepada orang lain berinisial R warga Dusun Pancoran, Desa Sumber Waru Kecamatan Waru Pamekasan,”terangnya.
Setelah mendapat keterangan dari MH, anggota Satreskrim mendatangi rumah R, dan menemukan barang bukti. sedangkan untuk R sendiri sudah melarikan diri.
“Akibat perbuatan terangka M dan FA, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 363 ke 3e, 4e, 5e KUHP. Sedangkan tersangka MH dijerat dengan Pasal 480 ke-1e Jo Pasal 363 ke 3e, 4e, 5e KUHP tentang penadah. Untuk pelaku R saat ini masih diburu petugas,”pungkasnya. (ima/heny)
Beraksi Di 12 TKP Pelaku Curwan Asal Bondowoso Diringkus Polisi