<

Satreskrim Polres Sampang Berhasil Ungkap Kasus Curanmur, 4 TSK Ditahan

SAMPANG,IndonesiaPos

Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tiga kasus dan mengamankan  4 pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Hal itu disampaikan Waka Polres Kompol Mukhamad Lutfi, ketika melakukan konferensi pers Sabtu (18/01/2020) sekira pukul 12.00 WIB.

Kompol Mukhamad Lutfi menjelaskan, tertangkapnya kawanan pelaku Curanmor di TKP Desa Olor Kecamatan Banyuates selama operasi cipta kondisi (Ops Cipkon) menjelang persiapan pelantikan Cakades terpilih 2019.

Terkait kasus curanmor Sawardi bersama kedua kawanannya  MWD dan RN (keduanya DPO) sepakat mengambil sepeda motor beat warna biru dan warna putih milik korban ( Ruspandi). berupa 2 Unit sepeda motor yang TKPnya di Desa Olor, Kecamatan Banyuates Sampang.

Modus dari curanmor tersebut ketiganya berangkat dengan mengendarai R2 Vario milik MWD menuju kerumahnya di Dusun Kokop, Desa Olor Kecamatan Banyuates Sampang. Setibanya di rumah MWD sepeda tersebut diparkir. Kemudian ketiga TSK berjalan kaki menuju sasaran yang sebelumnya sudah menjadi incaran Sawardi.

Saat berada di rumah korban, Sawardi terlebih dulu memasuki ke perkarangan rumah korban yang melihat kedua SPM honda Baet warna Biru dan Putih sedang diparkir diluar.

Melihat situasi tidak ada orang, kemudian Sawardi melakukan aksinya berhasil membawa SPM beat warna biru menggunakan kunci T yang telah disiapkan, setelah berhasil membawa jarahannya kemudian diserahkan ke MWD untuk dibawa, dan ia melanjutkan lagi aksi berikutnya menyasar pada SPM beat warna putih yang saat itu di parkir di teras rumah korban.

Usai menjalankan aksinya dan berhasil menggasak 2 Unit SPM beat, mereka langsung melarikan SPMnya kearah utara dari rumah korban. Namun celakanya, saat mereka menghidupkan mesin hasil curiannya korban mengetahuinya,  sehingga ketiga TSK meninggalkan 2 unit SPM tersebut.

Ketiganya berupaya melarikan diri dengan mengendarai SPM warna biru. Namun, ketiganya apes, karena saat ditengah perjalanan SPM tersebut mengalami kendala sehingga ditinggal oleh TSK.

“Sementara Sawardi (35) warga Dusun Tlandung, Desa Asem Jaran Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang  ini berusaha lari menghindari kejaran warga dan sembunyi disemak semak, sedangkan MWD dan RN melarikan diri dan tak lama kemudian Sawardi  berhasil ditemukan warga kemudian ia diamankan,”paparnya.

TSK Sawardi (35) Ketiga TSK Curanmor saat ini diamankan di Mapolres Sampang bersama BB berupa 1 buah kunci T panjang 15 cm, 1 Unit Motor Honda Beat warna Biru dan 1 Unit Motor Honda Beat warna Putih. “Akibat perbuatannya, ketiga TSK di kita jerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,”pungkas Waka Polres Sampang. ( Hen).

BERITA TERKINI