SAMPANG, IndonesiaPos – Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengamankan DPO, tersangka kasus tindak pidana percobaan pemerkosaan yang terjadi pada bulan oktober 2021 di Kecamatan Kedundung.
Penangkapan DPO tersangka Kasus tindak pidana pemerkosaan dibenarkan oleh Kapolres Sampang, AKBP Arman, melalui Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha, jika Polres Sampang telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan pada tahun 2021 lalu.
“Tersangka MH alias D pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, diamankan oleh petugas setelah mendapat informasi bahwa MH pulang kerumah orang tuanya di Dusun Pageren, Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang,”ujar Kasatreskrim.
Saat itu, kata Kasat, kebetulan dirumah orang tuanya tersangka ada acara Maulid Nabi Muhammad SAW. Maka saya pimpin anggota Opsnal Satreskrim untuk bergerak cepat untuk melakukan penangkapan,”ungkapnya.
Kasat menjelaskan, MH warga asal Dusun Tebes Desa Palenggiyan Kecamatan Kedungdung Sampang ini diduga melakukan percobaan pemerkosaan atau perbuatan cabul kepada seorang gadis berinial IJ (18).
“Saat kami tiba dirumahnya, pelaku langsung di gelandang dan di bawa ke Mapolres Sampang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”terangnya Kasatreskrim, Rabu (19/10/2022).
Menurut Irwan Nugraha, korban saat itu sedang menginap di rumah IW (anak tersangka) pada hari Jumat tanggal 08 Oktober 2021, sekitar pukul 00.30 WIB, korban kaget dan terbangun karena celana dalam dan pakaiannya dibuka paksa oleh tersangka.
Komjen Susno Duadji Soroti Kasus Irjen Teddy Minahasa Kendalikan Peredaran Narkoba
Saat itu korban melihat MH sudah berada di atas tubuhnya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim, akan tetapi korban berontak sampai membangunkan IW,”bebernya Kasat saat menceritakan kronologi kejadian.
Saat IW terbangun, sambung Kasat, melihat orang tuanya berada di atas tubuh IJ langsung lari keluar rumah dan dikejar MH sedangkan korban menangis kemudian pulang kerumahnya.
“Setelah 4 hari kejadian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang dengan LP nomor P/B/224/X/2021/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur, tanggal 12 Oktober 2021 dan tersangka MH alias D ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 12 Maret 2022,”terang Irwan Nugraha.
Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tersangka mengaku bahwa dirinya nafsu melihat tubuh korban yang seksi.
PT BRI Cabang Pamekasan Hijaukan Destinasi Wisata Bukit Kehi
Dalam pelariannya, sambung Kasat, tersangka berada Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah dan ke Provinsi Kalimantan Tengah. Karena mendengar orang tuanya akan melaksanakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW, tersangka pulang ke Desa Palinggiyan dan dalam kesehariannya bersembunyi di sebuah pekuburan (Buju Majateh) di Desa Bapelle Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang.
“Dari kejadian tersebut penyidik mengamankan barang bukti berupa kaos lengan panjang warna orange, celana dalam warna merah muda dan sebuah celana training warna hitam liris merah. Akibat perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 53 KUHP Jo Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”pungkasnya.(hen)