<

Satreskrim Polres Situbondo Gagalkan Penyelundupan Terumbu Karang dan Kerang Ilegal

SITUBONDO, indonesiaPos – Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat reskrim polres Situbondo, AKP Dedy Ardi, berhasil menggagalkan penyelundupan terumbu karang dan kerang dari pulau Ra’as, Madura ke Banyuwangi, Jum’at (7/4/2022) malam.

Dalam ungkap tersebut, selain mengamankan dua unit pickup nopol P 9715 EA dan P 8962 KA yang bermuatan sejumlah terumbu karang, tim gabungan juga mengamankan 4 orang yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan tersebut. Mereka diamankan saat mengangkut terumbu karang di jalan Desa/Kecamatan Jangkar.

Selanjutnya untuk kepentingan, penyelidikan lebih lanjut, 4 orang yakni Mat Soim asal Pulau Raas, Herman asal Panarukan keduanya berperan sebagai sopir pickup pengangkut barang selundupan.

Sedang Zaini asal Jembrana Bali dan Uallim asal Ketapang  sementara diduga sebagai pemilik barang.

Sementara, Kasat reskrim polres Situbondo, AKP Dedy Ardhie menerangkan, bahwa pihaknya telah mengamankan dua unit pickup beserta muatan terumbu karang dan kerang yang diduga ilegal dan masih memintai keterangan dari 4 orang tersebut.

“Dalam ungkap ini kita amankan 4 orang dan dua unit mobil pickup sebagai alat pengangkut. Pickup P 7915 EA bermuatan 14 tripung terumbu karang. Sedang pickup P 8962 KA bermuatan 16 sak kerang yang diduga ilegal. Saat ini mereka masih kita klarifikasi,” kata AKP Dedy.(gik)

BERITA TERKINI

IndonesiaPos