<

Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ringkus Pelaku Penipuan Modus Gendam

SURABAYA,IndonesiaPos

Pria berinisial BM, warga asal Tumpang Malang, diringkus anggota Satreskrin Polrestabes Surabaya Jawa Timur, karena diduga melakukan penipuan bermodus gendam.

Modus yang dilakukan pelaku berpura-pura membeli handphone secara cash on delivery (COD) dari hotel ke hotel.

Penangkapan terhadap Pria berumur 33 tahun itu dipimpin Kanit AKP Agung Kurnia Putra usai beraksi di dua hotel di Surabaya.

Usai menjalankan aksinya, BM akhirnya ditangkap di tempat kosnya Jalan Palemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana menjelaskan, pada hari itu BM telah menipu dua orang di lokasi berbeda, yaitu di Hotel Bumi Jalan Basuki Rahmat dan Bess Mansion Jalan Jemursari, Surabaya.

Kedua korban menjual ponsel merk iPhone 11 Pro di situs jual beli online. Kemudian, pelaku yang mengaku sebagai Toni ini, meminta janjian di lobi hotel untuk transaksi.

“Setelah bertemu, ponsel milik korban diminta pelaku untuk dilakukan pengecekan. Namun, korban yang saat itu tak sadar akhirnya tak tahu kalau terkena tipu,”katanya,Sabtu,(20/11/2021) .

“Setelah meperdayai korbannya pelaku langsung meninggalkan korban di lobi hotel menuju tempat parkir lalu kabur,”jelasnya.

Sementara itu, korban yang menunggu pelaku akhirnya curiga, karena tak kunjung kembali. Korban kemudian melaporkan dugaan pencurian itu ke polisi. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan.

“Setelah kami cek CCTV di lokasi kejadian berhasil mengidentifikasi ciri-ciri tersangka. Kemudian kami langsung  menangkap pelaku di Gresik,” ujar Alumni AKPOL Tahun 2004 itu.

Menurut Mirzal, aksi BM sudah dilakukan dari Tahun 2016 hingga 2021. Selama 5 tahun itu, pelaku beraksi di berbagai hotel, tidak hanya di Surabaya.

“Dari hotel ke hotel, ada di Surabaya, Sidoarjo, Semarang, Yogyakarta dan Surakarta. (hen)

BERITA TERKINI