SUMENEP, IndonesiaPos.co.id
Jajaran Kepolisian Sektor Ganding Sumenep yang dipimpin oleh Kapolsek Ganding Iptu Abd Salam berhasil menangkap warga asal Dusun Bata Bata, Desa Cempaka, Kecamatan Pasongsongan Sumenep, yang terkait kasus Laghun Narkotika jenis sabu. Kamis (31/10/2019) sekira pukul 18.50 WIB.
Kapolsek Ganding Iptu Abd Salam melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, ungkap kasus Laghun Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Unit Kepolisian Sektor Ganding Sumenep, mengamankan pelaku di TKP Alfamart Ganding Sumenep.
“Pelaku bernama Achmd Busri (26) telah diamankan oleh petugas bersama barang buktinya (BB),”katanya.

Pengkapan terhadap tersangka Busri berawal dari informasi dari masyarakat, kemudian petugas Polsek Ganding yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku Lhagun Narkotika jenis sabu sabu di wilayah Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding Sumenep.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap pelaku yang sedang didalam Mini Market (Alfamart) Ganding yang lokasinya di Dusun Larangan, Desa Ketawang Larangan, ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep.
“Kemudian petugas melakukan penggeledahan serta penangkapan dan dari hasil penangkapan didalam saku celana bagian kanan depan ditemukan satu (1) pocket/plastik klip kecil berisi Narkotika golongan 1 jenis sabu sabu dengan berat 0,67 gram yang ditaruh didalam rokok merk Marcopolo,”sambung Widiarti.
Usai dilakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap pelaku, pelaku mengakui barang itu miliknya dan pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Ganding guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kasus Laghun Narkotika jenis sabu dijerat pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU Np 34 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (dyh/Rid).