PAMEKASAN,IndonesiaPos
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo, bersama anggotanya Sakera Sakti berhasil menangkap spesialis maling motor. berinisial M (37) warga Dusun Nagasari Timur, Desa Bluuran,Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.
Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP-B/201/V/RES.1.8./2021/RESKRIM/SPKT Polres Pamekasan, tanggal 10 Mei 2021. Di dalam laporan tersebut korban Nur Hidayat (31), warga Jalan Basar, Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan telah kehilangan sepeda Beat warna putih miliknya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil mengamankan tersangka inisial M (37).
“Pelaku berhasil ditangkap petugas di Jalan Raya Pamekasan saat tersangka mengendarai motor sekitar pukul 18.30 Wib, pada hari Senin, (10/5/2021),”katanya.
Kasat Reskrim menambahkan, Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku mencuri motor tersebut menggunakan kunci T, dan pernah mencuri motor di lima lokasi berbeda di wilayah Pamekasan.
Pengakuan TSK kepadsa penyidik, pada tanggal 3 Mei 2021, pernah mencuri motor Beat warna putih bernopol M 4144 BC di rumah warga Jalan Nugroho. Lalu pernah mencuri motor Scoopy warna merah hitam sekitar awal April 2021 di Pasar Sore Pamekasan. Pernah mencuri motor Beat warna putih awal April 2021 di tempat makan bakso Jalan Agus Salim.
“Pernah mencuri motor Scoopy warna merah hitam di Pasar 17 Agustus Pamekasan, dan yang terakhir, mencuri motor Beat warna putih milik Nur Hidayat (31), warga Jalan Basar, nomor 103, RT/RW 001/004 Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan, pada Senin (10/5/2021),”ungkapnya.
Barang Bukti (BB) yang diamankan petugas diantaranya, 1 anak kunci T, 1 alat pembuka tutup kunci, 1 kunci T, dan 1 motor hasil curian.
“Tersangka dikenai pasal 363 ayat 1 ke (3e), (4e), (5e) ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya.( and/hen )