BONDOWOSO, IndonesiaPos – Polres Bondowoso gencar memburu para pelaku penyalaguna narkoba. Selain itu, rutin memberikan sosialisasi bahaya mengkonsumsi narkotika, karena merusak masa depan para penerus bangsa.
Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil bekuk pelaku narkoba berinisial YA (31), warga Desa Jambe Wungu RT.10 RW.06 Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso. di Perumahan villa kembang Desa Sukowiryo kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso. (rabu, (8/2/2023).
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama mengatakan, anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso telah mengamankan 1 (satu) orang yang mengaku bernama YA.
BACA JUGA :
- 26 Anggota Polri Dikirim ke Turki dan Suriah Untuk Misi Kemanusiaan
- Peningkatan IPK di Indonesia Ada 3 Sektor Penting, Ini Penjelasan Ketiua KPK
- Dihampiri Hidrometeorologi, Puluhan Rumah Warga di Madiun Hancur
“Pelaku diamankan bersama barang buktinya 1 (Satu) paket sabu berat kotor : 0,52 gr, 1 (satu) pipet kaca ada sisa sabu, 1 (satu) buah alat bong terbuat dari botol air mineral dan 1 (satu) buah korek api yang diamankan petugas sehubungan dengan tindak pidana dimaksud,”ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso. Jum’at, (10/2/2023)
Saat ini tersangka YA dan barang bukti diamankan di Mapolres Bondowoso untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan.
Atas perbuatannya, YA kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI, nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “pungkas Bagus Purnama.