BONDOWOSO, IndonesiaPos – Upaya memerangi dan memberantas para pelaku tindak pidana narkotika, Polri selalu siap membasmi para pengedar serta para pemakai obat-obatan terlarang.
Seperti yang dilakukan Satuan Resnarkoba Polres Bondowoso, kembali meringkus tersangka Inisial IB yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu, untuk dilakukan asesmen terpadu di BNN Provinsi Jawa Timur.
Sementara Tim dari Asesmen Terpadu terdiri dari Penyidik BNN Provinsi Jawa Timur, Penyidik Polri Polda Jatim, Jaksa Penuntut Umum dari Kajati Surabaya, Dokter umum, Dokter Psikiater.
BACA JUGA :
- Hadapi Musim Hujan Sampang Siagakan Ribuan Pasukan Gulbenca
- Polres Lingga Himbau Apotik Tak Menjual Sirup Hasil Rekomendasi BPOM
- Polres Blitar Larang 5 Obat Sirup di Jual Bebas
- Ketua RT 06 Kelurahan Baggih Bagi-Bagi Sembako Pada lansia
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama menerangkan, Setelah dilakukan asesmen Terpadu terhadap tersangka IB, merekomendasi terhadap tersangka untuk menjalani rehabilitasi sosial di lembaga Rehabilitasi IPLW KP2M Jember selama 1 – 3 bulan.
“Setelah kami menyerahkan tersangka IB ke lembaga Rehabilitasi IPLW KP2M Jember untuk menjalani Rehabilitasi medis selama 1 – 3 bulan, dan melanjutkan gelar perkara untuk melengkapi mindik,”tandas Bagus Purnama.