KUTAI BARAT – IndonesiaPos
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial ZL (36), di pinggir Jalan Kelurahan Melak Ulu Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat pada Rabu,(01/1/2025) Sekitar Jam 01.30 Wita. Lantaran diduga kuat mengeredarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kutai Barat.
Polisi menyita dua paket kecil sabu dengan berat kotor 0,5 gram, satu unit sepeda motor tanpa plat nomor dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba IPTU Muhammad Ridwan, S.H. menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ZL menjual narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat melakukan Penyamaran (undercover buy) sebagai Pembeli untuk memesan barang haram tersebut.
“Saat transaksi itulah tersangka ZL langsung diringkus dan diamankan di Polres beserta barang bukti berupa dua paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus permen,”ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, ZL mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial S, yang saat itu berada di rumahnya, dan berhasil menangkap S beserta barang bukti lain di lokasi berbeda.
“Kedua tersangka kini diamankan di Polres Kutai Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”tegasnya.
Muhammad Ridwan, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kutai Barat,”katanya. (hms/daniel)
Kurir Narkoba Bawa 1 Kg Sabu ke Dalam Lapas Kedungpane Ditangkap