<

Satresnarkoba Polres Pamekasan Amankan Dua Pengedar Sabu, Sejumlah BB Ikut Disita

PAMEKASAN, IndonesiaPos

Dua pengedar Narkoba jenis sabu sabu asal warga asal Kabupaten Sampang dan Pamekasan diamankan Satresnarkoba Polres Pamekasan pada Senin 25 Oktober  2021 sekira pukul 20.00 WIB.

Tersangka ditangkap saat berada di sebuah rumah di kawasan  Desa Kacok, Kecamatan Palebgaan, Kabupaten Pamekasan.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS menjelaskan, dua pelaku pengedar Nakoba jenis sabu sabu yang diamankan ini berinisial J (27) pria asal Pamekasan dan S (62) pria asal Sampang.

“Saat petugas Satreskoba mengamankan, ke dua pengedar Narkoba, petugas menemukan Barang Bukti berupa 10 poket sabu,”kata Nining.

Dari masing-masing sabu dibungkus dengan kertas Grenjeng warna emas yang diletakan di dalam botol minuman Kratingdaeng.

Selain itu, juga ditemukan sebuah timbangan Elektrik kecil yang pada saat itu ditemukan di dalam rumah pelaku J.

“Saat dilakukan interogasi pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari S, warga Sampang,”terang Nining Dyah.

Setelah memperoleh informasi dari pelaku utama, Polres Pamekasan langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap S di dalam rumahnya, Sampang.

Saat dilakukan penggeledahan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan menemukan dua poket sabu yang disimpan di dalam dus kecil coklat bertuliskan “Genuine” yang diletakkan di dalam koper warna hitam.

Sementara didalamnya tas koper berisi sabu itu ditemukan di dalam rumah S.

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.

Menurut Nining, berdasarkan keterangan dari dua pengedar ini, mereka memiliki sabu untuk dijual kembali kepada pelanggannya.

“Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat  (1) U.U RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.(an)

 

BERITA TERKINI