PAMEKASAN,IndonesiaPos
Dua ( 2 ) pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial ZF (48th), dan S (38 th) warga Dusun Laok Lorong II Desa Batukerbuy Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan berhasil diamankan oleh Anggota Satnarkoba Polres Pamekasan.
Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Bambang Hermanto melalui Kasubbaghumas AKP NIning Dyah PS menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal penggerebekan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan ke sebuah rumah kost-kostsan di Jalan Bonorogo, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Selasa (20/102020) sekira pukul 16.00 WIB
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah poket sabu seberat 0,30 gram dan pipet kaca yang didalamnya masih berisi bekas sabu di atas kasur kamar kostsan ZF,”katanya.
Kepada petugas tersangka ZF mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari rekannya inisial S, setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka S, pada hari Selasa (20/10/2020) malam, di pinggir jalan Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (24/10/20).
“Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pamekasan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35, tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,”terang Kasubbaghumas.( Hen/an )