<

Satresnarkoba Polres Sampang Berhasil Ringkus Bandar Narkoba

SAMPANG – IndonesiaPos

Jaringan peredaran narkoba Di kabupaten Sampang berhasil di bongkar oleh Satuan reserse narkoba Polres Sampang, Madura Jawa Timur pada Jumat 18/04/2025 malam.

Penangkapan terhadap pelaku tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Sampang Iptu Hery Indratulloh, sehingga berhasil mengamankan tersangkp berinisial A, berikut barang bukti (BB) sabu seberat 938,73 gram.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba ini setelah mendapat informasi dari masyarakat, sehingga petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga penangkapan.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah BB narkoba jenis sabu hampir 1 kilogram dan sudah di bungkus dalam 9 plastik bening,”ujar Kapolres Sampang AKBP Hartono, pada sejumlah awak media.Rabu (23/04/2025) siang.

Berikut BB yang berhasil disita petugas, sebanyak 9 buah plastik bening Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan rincian ± 103,10 gram, ± 103,14 gram, ± 103,81 gram, ± 104,70 gram, ± 104,70 gram ± 104,79 gram, ± 104,80 gram, ± 104,81 gram, ± 104,88 gram dengan total total 938,73 gram.

“Selain menyita sabu, petugas juga mengamankan sepeda motor jenis Honda Vario yang digunakan tersangka A mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang yang identitasnya sudah diketahui petugas, “ujar Hartono.

Hartono mengemukakan, pengungkapan narkotika golongan 1 jenis sabu berawal saat itu anggota Satresnarkoba Polres Sampang mendapat informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ketapang.

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Kasat Narkoba beserta anggotanya berhasil mengamankan tersangka inisial A,”terang Hartono.

Lanjut Hertono mengungkapkan, tersangka A (21), warga asal Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur.

Penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini harus diberantas, karena bertentangan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Oleh karena itu, dalam rangka menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, pelaku tindak pidana narkotika tidak akan diberi ampun, karena hal ini komitmen Kepolisian Resor Sampang dalam pemberantasan narkotika untuk mewujudkan Kabupaten Sampang menjadi kabupaten yang bersih Narkoba,”tegas Hartono.

Sementara, tersangka A berikut BB sabu seberat 938,73 gram dan sepeda motor kini diamankan di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka A dijerat  Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).(Dyah)

Bandar Narkoba Resahkan Masyarakat Diringkus Polres Pamekasan

 

BERITA TERKINI