<

Satresnarkoba Polres Sumenep Bekuk Mu’ari Kurir Sabu Antar Kecamatan

SUMENEP, Indonesia Pos.co.id

Satresnarkoba Polres Sumenep telah mengungkap kasus Narkotika jenis sabu di Kecamatan Batu Putih Kabupaten Sumenep.

AKBP Deddy Supriyadi, S.I.K Kapolres Sumenep melalui Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH menjelaskan, bahwa tersangka kurir Narkoba antar Kecamatan yang bernama Mu’ari (44) telah diamankan oleh petugas Satresnarkoba di lokasi TKP jalan Raya PUD Desa Aeng Merah, Kecamatan Batu Putih.

“Diketahui Tsk Mu’ari (44) warga Dusun Kerta Aju, Desa Paloloan, Kecamatan Gapura Sumenep yang merupakan kurir sabu antar kecamatan,”terang AKP Widiarti.

Widi menambahkan, tsk Mu’ari diamankan oleh petugas atas dasar informasi dari masyarakat sekitar,  bahwasanya tsk sering keluar masuk wilayah Kecamatan Batu Putih dengan membawa Narkoba jenis sabu sekaligus melakukan transaksi.

Atas dasar informasi tersebut petugas langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan secara intensif terhadap ciri ciri tsk. Sesuai informasi dari warga jika tsk sedang mengendarai kendaraan sepeda motor diwilayah Kecamatan Batu Putih untuk melakukan transaksi Narkoba.

Dasar informasi dari warga petugas dapat mengenali tsk saat mengendarai sepeda motor dilokasi jalan PUD Desa Aeng Merah, kemudian petugas melakukan penghadangan serta penangkapan sekaligus penggeledahan.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu pocket (kantong plastik) klip kecil yang sempat dibuang oleh tsk melalui tangan kirinya. Setelah ditunjukkan barang haram tersebut, tsk akhirnya mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” rinci Kasubbag Humas Polres Sumenep.

Tsk kurir sabu kini tengah diamankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa, Satu pocket klip kecil Narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram, Satu Unit Sepeda motor Honda Vario Techno warna putih dengan Nopol M-6647 VX, jelas AKP Widiarti.

Akibat perbuatannya, tsk kurir sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs, Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rid/Dyh).

BERITA TERKINI