SUMENEP, IndonesiaPos
Satreskoba Polres Sumenep Madura berhasil menangkap kurir sabu warga Dusun Muraswn, Desa Kecamatan Pasongsongan. Pelaku berisial AS ini ditangkap saat bertransaksi narkoba di jalan Raya Pasongsongan Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH membenarkan anggota jika satrekoba telah menangkap kurir sabu. Informasi itu didapat dari masyarakat kalau di daerah Desa Pasongsongan marak dijadikann transaksi Narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Satreskoba langsung melakukan penyelidikan di TKP. Ternyata upaya petugas itu tidak sia-sia, karena diketahui ada seseorang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di pinggir jalan Raya Pasongsongan tepatnya di depan Toko Material bahan bangunan Desa Pasongsongan.
“Diketahui target sedang berada di pinggir jalan Raya Desa Pasongsongan hendak melakukan transaksi Narkotika jenis sabu sabu. Saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan yang disertai penggeledahan,”terang Widiarti. Kamis, (19/12/2019).
Dari hasil penggeledahan tersebut didapati barang bukti (BB) berupa 1 pocket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,68 gram.
Barang Bukti dan TSK langsung diamankam di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya TSK dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs, Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 200) tentang Narkotika.”imbuhnya (Dyh/Rid).