<

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Tiga Pelaku Narkoba di Lapangan Giling

SUMENEP, IndonesiaPos

Satresnarkob Polres Sumenep menangkap 3 pelaku kasus narkotika jenis sabu di TKP didekat lapangan Giling jalan KH Agus Salim Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.

3 TSK tersebut  berinial YCK (30) warga Jl KH. Wahid Hasyim No 40 A, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, HW (33) warga Dusun Panatu, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, dan  AG (37) warga Dusun Pajagalan, Desa Batang batang Laok, Kecamatan Batang batang Sumenep.

Kasubbag Humas Polres AKP Widiarti S, menjelaskan ketiga TSK kasus Narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kedua TSK sering melakukan transaksi sabu. Kamis, (8/5/2020).

“Dari hasil penyelidikan dan pengintaian oleh anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh KBO Iptu Agus Rusdiyanto. Beberapa saat kemudian, kedua TSK  sedang mengendarai SPM berboncengan sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan. Petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap para pelaku,”ujar Widiarti.

Saat dilakukan penggeledahan oleh KBO Resnarkoba ditemukan BB pada tangan kiri YCK berupa Satu pocket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, dan setelah ditunjukkan kepada kedua pelaku mengakui bahwa BB tersebut didapat dari AG ,”tambahujar AKP Widiarti.

Anggota langusng melakukan pengembangan yang dilanjutkan dengan penangkapan dirumah TSK AG di Dusun Pajagalan, Desa Batang batang Laok, Kecamatan Batang Batang. Hasil dari introgasi terhada pelaku AG mengaku sebelumnya telah menjual barang haram itu kepada YCK dan HW.

“Selanjutnya ke tiga TSK berikut BB diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukanpenyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”tegasnya.

Sementara BB yang berhasil diamankan dari ke tiga tangan TSK  berupa, Satu Unit HP Oppo warna Putih, Satu Unit SPM Honda Scoopy Nopol M 2507 TG, Satu Unit HP Samsung warna Putih, Seperangkat alat hisap terdiri dari, sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas yang terdapat dua lubang dengan sedotab plastik warna putih dan pipet kaca dan uang tunai sebesar Rp 200.000,-.

Akibat perbuatannya, ketiga TSK di kenakan Pas 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat ( 1 ) Subs. Pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika. ( Red Madura ).

BERITA TERKINI