<

Saut Situmorang Sebut, 5 Pimpinan KPK Baru Berpotensi Tak Independen

JAKARTA – IndonesiaPos

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menyatakan, bahwa lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi.

“Salah satu faktor yang menyebabkan tidak independen, karena adanya revisi UU KPK No. 19 tahun 2019,”kata Saut.

Saut mengutarakan, bahwa dampak revisi UU tersebut telah menempatkan KPK bukan lagi menjadi lembaga independen, melainkan berada di bawah rumpun eksekutif dan status pegawainya yang beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal itu berdampak pada melemahnya fungsi penyidikan hingga pengawasan.

“Mereka punya resiko yang sama dengan lima tahun kebelakangan karena mereka belum teruji,” kata Saut di Jakarta pada Jumat.

Atas dasar hukum yang sama, menurut Saut, pimpinan KPK periode 2024-2029 akan sulit berdiri tegak.

“Alih-alih bersikap tegas dan independen, justru mereka tidak akan jauh berbeda dengan pimpinan periode 2019-2024 yang dinilai buruk dalam pemberantasan korupsi,”bebernya.

Walau begitu, Saut mengaku masih menyimpan harapan kepada dua pimpinan KPK terpilih yang dinilai punya latar belakang dan rekam jejak baik dalam pemberantasan korupsi.

“Ada dua (pimpinan) di antaranya, bekas penyidik dan penuntut. Ya, saya pikir dia punya pengalaman untuk itu. Mudah-mudahan dia perform di situ. Tetapi lagi-lagi, risiko-risiko untuk kemudian mereka tidak independen karena undang undangnya sama,” kata Saut.

Saut menambahkan. bahwa selama lima tahun terakhir dalam pemberlakuan UU KPK No. 19/2019 terbukti telH membuat lembaga antirasuah tersebut kehilangan taringnya dalam memberantas korupsi.

“Salah satu buktinya juga terlihat dari indeks persepsi korupsi atau IPK Indonesia yang stagnan di angka 34,” imbuhnya.

Meseki demikian, Saut menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto kembali membuat KPK menjadi lembaga yang independen. Disebutkan salah satu caranya adalah dengan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai pengganti dari UU No. 19/2019.

“Kalau mau keren, Prabowo bikin Perppu, kembalikan pimpinan KPK se-independen mungkin. Sehingga kemudian itu menjadi sparing partner untuk pemerintah. Itu yang akan lebih bagus,”ungkapnya.

Bahkan, Saut juga tak segan mengatakan bahwa kondisi Indonesia saat ini kacau dan tak sedap layaknya “kandang ayam”. Kata itu digunakan untuk menggambarkan kondisi Indonesia yang terjebak dalam korupsi sistemik namun masyarakat seringkali tidak menyadari bahwa situasi tersebut memerlukan tindakan nyata.

“Bangsa ini seperti berada di kandang ayam. Tau dong kandang ayam yang kotor dan bau, tetapi kita tidak menyadarinya,” katanya.

Ia juga menyoroti rendahnya indeks persepsi korupsi Indonesia, yang turun dari skor 40 menjadi 34. Ia menilai, penurunan ini mencerminkan lemahnya upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah.

“Harus ada kolaborasi seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam perjuangan melawan korupsi. Dalam hal ini, pemuda memiliki peran kunci dalam mewujudkan Indonesia yang lebih bersih dan adil,”pungkasnya.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029 melalui rapat pleno pada Kamis (5/12) kemarin. Selanjutnya, para Pimpinan dan Dewas KPK tersebut akan dilantik oleh Presiden Prabowo.

TNI Harus Hormati Putusan MK Setelah KPK Bisa Usut Korupsi Militer

BERITA TERKINI