SAMPANG, IndonesiaPos
Upaya penyegelan tujuh (7) ruko yang berdiri kokoh diatas lahan fasilitas umum (Fasum), di kawasan Perumahan Puri Matahari, Jalan Rajawali, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang sia-sia.
Pasalnya, tak berselang beberapa jam kemudian, diduga kuat kedua anak dari pemilik ruko tersebut mencopot beragam segel, stiker dan police line yang dipasang oleh pihak Satpol PP, dan sejumlah instansi terkait setempat.
“Penyegelan ini dilakukan atas hasil rapat koordinasi (Rakor) bersama, dimana ruko tersebut tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Bangunan itu berdiri di atas lahan fasum milik Perumahan Puri Matahari,”ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, Suryanto, di ruang kantor, Senin (19/6/2023).
Ia menambahkan, pihaknya akan memberikan batas waktu selama 14 hari, kepada pemilik ruko untuk melakukan pembongkaran secara pribadi. Jika hal itu tidak dilakukan, maka pihaknya yang akan turun tangan melakukan pembongkaran secara paksa.
“Kalau pemilik ruko melakukan pencabutan segel, nanti ada upaya lain tentunya. Sebab, ada hukum yang mengatur tentang melepas segel atau merusak segel. Saya komunikasikan terlebih dahulu, karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang punya penasehat hukum. Biar nanti penasehat hukum, yang akan menuntun kami”,katanya.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sampang, Majid Syamroni membenarkan, jika ketujuh bangunan berupa ruko tersebut tidak memiliki IMB.
“Betul, karena ada kesalahan, IMB-nya dicabut atau ada pembatalan”, singkatnya, saat dihubungi melalui via seluler, Selasa (20/6/2023)
Di tempat berbeda, Badrut Tammam, berdalih bahwa pihaknya telah mengantongi izin. Bahkan, dirinya mengungkapkan jika permasalahan tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN).
“PN saja tidak bisa mengadili permasalahan ini, putusan selanya begitu. Penyegelan itu dilakukan tanpa adanya kedua belah pihak. Kalau memang penyegelan itu resmi, harusnya menghadirkan pihak terkait seperti kepolisian dan pengadilan begitu,”ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Tam juga membeberkan kekecewaannya, lantaran dirinya tidak pernah dilibatkan dalam rakor yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah setempat.
Saat ditanya tentang surat pemberitahuan dari pihak Satpol PP Sampang, ia membenarkan jika sudah menerima dua kali surat yang dimaksud.
“Hasil keputusan sela, PN saja tidak berhak mengadili, lalu yang berhak mengadili siapa?, saya tidak tahu. Kalau langsung main segel, kan gak boleh dan tidak etis. Toh, jika saya memang salah, iya gak apa-apa bongkar. Iya segelnya dicabut sama anak-anak saya, mungkin karena yang menyegel tanpa izin dan pamit”, tandasnya. (Yat/Hen).