BONDOWOSO, IndonesiaPos – Ketua Panitia khusus (Pansus) DPRD Bondowoso, Andi Hermanto, terkait dugaan penyimangan Pupuk Subsidi di Bondowoso, nampaknya sangat masif, sehingga pansus akan berupaya maksimal untuk mengungkap dibalik hilangnya pupuk ribuan ton di Bondowoso.
“Tahun 2021 kemarin, Bondowoso mendapat alokasi pupuk urea bersubsidi sebanyak 25 ribu ton. Sementara yang terealisasi ke kios hanya 19 ribu ton. Lalu kemana 6 ribu ton itu,”kata Andi dengan nada bertanya. Minggu, (25/9/2022)
Dan itu, belum lagi hilang yang dimainkan oleh kios, sehingga kerugian negara untuk subsidi pupuk mencapai puluhan miliar.
“Itulah yang membuat kami DPRD, membentuk pansus, agar kasus dugaan penyimpangan pupuk ini terungkap,”ujar Politisi PDI Perjuangan ini.
BACA JUGA : Ahmad Dhafir Ungkap “Penyimpangan Pupuk Subsidi”, Produsen Harus Bertanggungjawab
Dijelaskan, pada tahun 2022 ini, Bondowoso mendapat mendapat alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 25.977.000 ton. Saat ini pupuk sudah tidak ada di Distributor dan kios. Belum lagi ada tambahan pupuk urea sebanyak 5000 ton.
“Bahkan, pada bulan september ini ada sejumlah distributor yang sudah tebus ke produsen mencapai 100%. Namun, ketika di cek ke gudangnya pupuk sudah tidak ada, hingga terjadi kelangkaan,”ungkapnya.
Menurutnya, kalaupun ada, tapi harganya selangit, dari Rp500 ribu hingga Rp600 ribu. Dan sudah menyimpang dari HET. Meskipun Menteri Pertanian mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
“Penetapan HET penting agar harga tebus pupuk subsidi tidak dimainkan. Penjualan pupuk subsidi di luar harga HET tentu akan memberatkan petani,”kata Andi Hermanto.
Ditegaskan, adanya aturan tersebut juga memberikan dasar hukum untuk pengawasan pupuk subsidi agar lebih ketat. Sehingga, jika ada pelanggaran bisa langsung ditindak dengan tegas.
“Oknum yang menjual pupuk subsidi di luar HET harus diberi sanksi berat. Pemerintah harus tegas dan melakukan pengawasan ketat, bila perlu harus ada pengawas dari eksternal, sehingga distributor dan kios tidak ada main lagi “sambungnya.
Menurut Andi, penetapan Permentan 10/2022 diniatkan untuk melindungi kepentingan petani. Paling penting, adalah menjamin agar pupuk subsidi tidak langka di pasaran.
“Kepentingan petani harus diutamakan dalam penetapan HET ini. Dan, yang paling penting penetapan HET harus menjadi jaminan pupuk bersubsidi tidak langka,”tegasnya.