PAMEKASAN,IndonesiaPos – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan Masrukin, menyikapi perihal Surat Edaran (SE) larangan yang dikeluarkan oleh Sekretaris Kabinet Republik Indonesia terkait buka puasa bersama, Nomor: R-38/Seskab/KK/03/2023 perihal arahan penyelenggaraan buka puasa bersama.
“Adanya SE larangan tersebut dibenarkan oleh
Selain SE, Masrukin mengaku telah mengagendakan safari Ramadhan rutin rutin setiap tahun. Namun dengan beredarnya SE tersebut, pihaknya akan melakukan musyawarah (diskusikan) dan mencari tahu tentang informasi larangan buka puasa bersama itu.
“Tahun sebelumnya, agenda safari ramadhan memang kita selenggarakan, namun tidak ada kegiatan makan bersama, hanya ada makanan yang bisa dibawa pulang. Sebab, saat itu =situasi dan kondisi sedang PPKM,”katanya. Jumat (24/3/2023).
BACA JUGA :
- Warga Geger, Pencari Ikan Temukan Mayat Perempuan di Sungai Brantas
- Sekda Yuliadi Setiyawan, Buka Sampang Festival Ramadhan, di Alun-Alun Trunojoyo
- China Tuding AS Provokasi Rusia-Ukraina Terus Berperang
egiatan Safari Ramadhan. Namun, tiba-tiba pihaknya dapat SE, sehingga pihaknya akan mendiskusikan dan mencari solusi tentang informasi itu.
Ini kita lakukan agar tidak bertentanga dengan SE dari Sekretaris Kabinet Republik Indonesia itu,”ungkapnya.
Ditempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan , Saudi Rahman, mengatakan, terkait SE itu isinya bukan melarang, hanya himbauan kepada Pemkab Pamekasan, jika mau buka bersama harus sederhana, dan tidak dengan berfoya foya.
Yang dimaksudkan dalam surat edaran pelarangan itu, pada dasar pemikiran kalau seluruh ASN dan para pejabat untuk lebih berperilaku lebih sederhana.
“Buka puasa bersama itu identik dengan sekedar berfoya foya. Sedangkan makan makan itu tidak boleh. Dan ini tidak berlaku bagi koperasi dan masyarakat,”imbuhnya.(hen)