BONDOWOSO, IndonesiaPos – Penyidik Polres Bondowoso kembali memeriksa tersangka Sekda Bondowoso Syaifullah, terkait kasus dugaan ancaman kekerasan kepada mantan Kepala BKD Bondowoso Alun Taufana.
Syaifullah diperiksa selama 5 jam, dicecar dengan 40 pertanyaan dari tim penyidik Polres Bondowoso. “Pak Sekda sudah diperiksa sebagai tersangka, tidak ditahan karena kooperatif,” kata Husnus Sidqi kuasa hukum Syaifullah. di Mapolres Bondowoso, Senin (22/6/2020).
Kata Husnus Sidi, penyidik bertanya tentang kebenaran ancaman kekerasan tersebut. Menurut dia, ancaman kekerasan itu tidak pernah dilakukan sampai sekarang.
“Itu hanya sikap emosi Pak Sekda saja, tidak ada mengancam kemudian ada tindakan sesuai pasal yang disangkakan,”kata dia.
BACA JUGA : Sekda Bondowoso Resmi Tersangka, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Husnus menegaskan, setelah mengancam lewat sambungan telepon itu, Syaifullah langsung mendatangi Alun. “Syaifullah bertanya kenapa undangan pelantikannya sebagai Sekda Bondowoso tidak segera disebar. Sekda menilai BKD bertanggung jawab atas pelantikan dirinya,”katanya.
Kata dia, ada lima saksi yang menyaksikan pertemuan antara Sekda dengan Alun Taufana di kantor BKD tersebut. Tidak ada tindakan yang mengarah pada kekerasan dalam pertemuan tersebut. “Bahkan, Sekda Syaifullah dan Alun Taufana bersalaman dan berpelukan,”ucap dia.
Husnus juga mempertanyakan rekaman suara ancaman kekerasan yang beredar di media sosial. Sebab, peristiwa itu terjadi beberapa bulan lalu. “Apakah benar audio itu suara Sekda, sehingga perlu pemeriksaan forensik terlebih dahulu,” tutur dia.
Pertanyaan lain yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut adalah tentang pasal yang disangkakan pada tersangka. Yakni, Pasal 45b UU ITE juncto 335 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Husnus menjamin, Sekda Bondowoso akan mengikuti proses hukum sampai selesai. Di samping itu, tim kuasa hukum masih belum berkomunikasi dengan Alun Taufana untuk berdamai. “Kalau dengan Pak Sekda, mungkin saja,”ungkap Husnus.
BACA JUGA : Sekda Bondowoso Tak Penuhi Panggilan Polisi
Lebih jauh Husnus menegaskan, Sekda Syaifullah juga meminta bantuan penasihat hukum lainnya dari Surabaya, sebanyak oranga yang mendampinginya.
Sebelumnya diberitakan, Sekda Syaifullah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ancaman kekerasan kepada mantan Kepala BKD Alun Taufana. Ancaman kekerasan itu terjadi sebelum pelantikan Syaifullah.
Syaifullah menilai BKD lamban dan tidak mengindahkan perintah Bupati tentang pelantikan Sekda. Bahkan Syaifullah mengancam memindahkan dan memenjarakan seluruh staf BKD. Akibat ancaman itu, Alun Taufana mengundurkan diri dari jabatannya.