<

Sekolah Korupsi Anggaran BOS Mulai Diusut Kejari Jember

JEMBER  —  IndonesiaPos 

Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Jember melakukan pengeledahan ke SDN Curahnongko 02 di Kecamatan Tempurejo, Jember, Kamis (11/12/2025).

Pengeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020-2024 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Pantau di lapangan, Tim penyidik tiba sekitar pukul 12.00 Wib dan langsung melakukan penggeledahan ke sejumlah ruangan diantaranya ruang kerja kepala sekolah, ruang guru dan sejumlah ruang lain.

Kedatangan tim penyidik kejaksaan sempat mengejutkan pihak sekolah. Sejumlah guru bahkan tidak menyangka kehadiran tim penyidik kejaksaan didampingi anggota TNI untuk melakukan pengeledahan atas rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut.

Upaya Pengeledahan juga disaksikan langsung oleh perangkat desa yakni Kepala Desa Curahnongko. Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen terkait alokasi dana BOS termasuk aliran keuangan dari bendahara sekolah.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Ivan Praditya Putra SH,MH membenarkan pihaknya kini tengah fokus untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi alokasi anggaran BOS 2020-2024 tersebut.

“Pengeledahan hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang telah kita lakukan untuk mencari serta melengkapi barang bukti, dugaan korupsi BOS  saat ini sudah masuk tahap penyidikan,” tegas Ivan kepada RRI disela upaya pengeledahan di SDN Curahnongko 2.

Dari pengeledahan yang berlangsung selama 2 jam, penyidik pidana khusus mengamankan barang bukti s banyak 2 box berisi dokumen-dokumen, kwitansi, stempel dan juga sejumlah barang bukti lainnya.

“Untuk proses penyidikan dugaan korupsi BOS ini kita sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk memberikan keterangan, bagaimana mekanisme perkarannya nanti kita sampaikan lebih lanjut,” tegasnya.

Usai melakukan pengeledahan dan menyita dokumen penting terkait anggaran Dana BOS di SDN Curahnongko 2, Tim penyidik bergerak menuju kantor UPTD Pendidikan Kecamatan Tempurejo guna mencari barang bukti lainnya.

Sayangnya, dari upaya pengeledahan di kantor UPTD pendidikan Tempurejo, Tim penyidik tidak menemukan barang bukti tambahan apapun memperkuat proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan pendidikan yang ada di Kabupaten Jember tersebut.

“Untuk potensi kerugian negera tidak bisa kita sebut hari ini karena masih dalam tahap penghitungan,” kata Ivan mengakhiri.

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos