<

Selama 2 Pekan, Satreskoba Polres Bangkalan Berhasil Tangkap 13 Kurir dan Penguna Narkoba

BANGKALAN,IndonesiaPos

Dalam kurun waktu 2 minggu selama Periode 1 Januari sampai dengan 20 Januari 2020, Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan berhasil menyita barang haram seberat 47,2 Gram sabu.

Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto mengungkapkan, barang bukti (BB) itu berasal dari 12 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bangkalan, dengan total 13 orang tersangka, yang terdiri dari 7 pengedar dan 6 pengguna.

13 tersangka itu ditangkap di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum kabupaten Bangkalan diantaranya Bangkalan Kota, Tragah, Modung, Blega, Kwanyar,  Socah dan Tanjung Bumi. 

“TKP pengungkapan kasus berada di jalan umum, kosan atau kontrakan, dan rumah tempat tinggal,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres Bangkalan, para pelaku ini cenderung mengedarkan barang dari orang perorangan.  “Mereka ini janjian komunikasi lewat ponsel, janjian di suatu tempat,” kata dia.

Didik menambahkan, selain narkoba, polisi juga menyita barang bukti berupa belasan ponsel, tas selempang dan uang sebesar Rp. 760.000 ribu. 

Para tersangka pengedar atau kurir dikenakan Pasal 114 Jo 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp 10 miliar rupiah.

Sedangkan, pengguna dalam kasus ini dikenakan Pasal 112 Jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar rupiah.

“Secara keseluruhan BB narkotika ini yang telah disita petugas, maka dapat terselamatkan 1.500 jiwa,”kata Alumnus Akpol 99 ini. 

Tak hanya itu saja, kapolres asal bojonegoro ini berharap kedepan masyarakat Kabupaten Bangkalan akan terus melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan pengedar sabu berkeliaran. 

“Pelaku kejahatan tidak kami beri tempat. Akan kami buru,” tegas AKBP Didik ( ari/hen )

BERITA TERKINI