<

Selama 20 Hari, Satresnarkoba Polres Pamekasan Berhasil Ringkus 5 TSK Pelaku Narkoba

PAMEKASAN,IndonesiaPos

Lima (5) orang tersangka kasus Penyalahgunaan Narkoba (Lahgun) berhasil diringkus Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan. Sebab, para pelaku tersebut sangat meresahkan masyarakat.

Dari 5 orang tersangka yang diringkus, hanya 1 orang tersangka sebagai pengguna narkoba jenis shabu shabu, berinisial RM (45), warga Desa  Pakong,  Kecamatan Pakong Pamekasan.

Sedangkan 4 orang tersangka lainnya sebagai pengedar yang diantaranya,  MSK (22) warga Desa Lancar Badung, Kecamatan Palengaan,  M (44) (DPO) warga Desa Buddih, Kecamatan Pademawu,  F (18), warga Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan, dan MSY (24), merupakan  warga asal Desa Teja Tengah, Kecamatan Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto melalui Kasihumas, AKP Nining Dyah PS mengatakan, dalam waktu 20 hari dari awal tahun 2022, sejak tanggal (1-20/1/2022), Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan 5 tersangka pelaku narkotika di sejumlah lokasi yang berbeda.

”Saat ini semua tersangka dan barang bukti berupa 4,13 gram shabu dan 24.549 butir pil Y diamankan di Mapolres Pamekasan untuk proses lebih lanjut,” kata Nining Dyah PS, Kamis. (27/1/2022).

Kasihumas Polres Pamekasan ini mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba, apapun jenisnya. Sebab, efek samping dari  narkoba akan terjadi kerusakan keseimbangan sistem pada otak dan merusak organ tubuh lainnya.

“Oleh karena itu, jangan pernah coba-coba atau main-main dengan narkoba. Sekali menggunakan akan ketagihan,”tukas Nining, sapaan akrabnya.

Sementara TSK kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 (1) UU RI nomor 35, tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sedangkan TSK kasus pil dijerat dengan Pasal 196 jo 98 (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Reporter : rub/hen

BERITA TERKINI