BONDOWOSO, IndonesiaPos -Satuan Resnarkoba Polres Bondowoso berhasil membekuk empat pelaku yang diduga mengedarkan pil koplo berlogo Y dan sabu.
Sebelumnya, dua pelaku inisial AM (24), warga Kertonegoro RT03/06 dan AI (22) warga Dusun Tegal kalong RT03/06 desa Kemuningsarikidul. Keduanya berasal dari Kec Jenggawah Kabupaten Jember.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama, mengatakan, selama 2(dua) hari pihaknya telah mengamankan empat pelaku ditempat berbeda.
“AM dan AI diamankan saat berada di warung Desa Taman Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso,”katanya.
Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga menyita berang bukti (BB) pil koplo, yang dijual secara bebas kepada umum dalam bentuk kaleng isi 1000 butir seharga Rp1 juta.
BACA JUGA :
- Bupati Kediri Mengapresiasi Para Atlet Atas Prestasi di Ajang Popda Provinsi Jatim
- HUT Korpri ke-51, Kalapas Narkotika Minta Jajarannya Selalu Berkontribusi Pada Negara
- Dua Bocah Kakak Adik Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bermain
“BB yang berhasil kami sita dari tangan pelaku, satu kaleng berisi 1000 butir pil logo Y warna putih, Uang tunai Rp1 juta, satu Unit HP, dan satu unit sepeda motor,”katanya.
Seementara, kedua pelaku lainnya, berinisal MH (61) warga desa Jambewungu RT05/03 Kecamatan Wringin Bondowoso juga diamankan dengna BB sabu 0,68 gram.
Menurut pengakuannya, pelaku MH mendapatkan barang haram itu membeli kepada DSI (25), warga desa Wringin RT08/07, yang kemudian di jual kembali dengan harga Rp700 ribu, sebagian sisanya dijual kembali dengan harga yang sama.
“Kami berhasil mengamankan BB 1 paket sabu berat kotor 0,32 gram, satu (satu) merk Oppo type A16 warna biru, satu unit sepeda motor Honda supra,”tegasnya.
Selanjutnya para pelaku berikut BB nya diamankan kep Mapolres Bondowoso, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kami menjerat para pelaku dengan pasal 197 ayat (1) dan pasal 196 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan , pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat 1 (satu) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 12 (dua belas) tahun”pungkas Bagus Purnama.