<

Sempat Buron 2 Tahun, Polres Blitar Kota Tangkap Pelaku Korupsi DD Desa Tuliskriyo Blitar

BLITAR, IndonesiaPos – Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Senin (21/3/2022).

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono membenarkan, jika pihaknya berhasil mengungkap kasus DD dan ADD. Bahkan penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota telah menyelesaikan berkas perkara dan akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus itu ke penyidik Kejari Blitar.

“Tersangka seorang perempuan berinisial YE (41), yang menjabat sebagai Bendahara Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar,”ujar Kapolres, dalam ketarangannya kepada sejumlah wartawan.

Dijelaskan, kasus korupsi ini dinyatakan P21 dan hari ini tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar.

“Tersangka diduga menyelewengkan DD dan ADD di Desa Tuliskriyo tahun anggaran 2018, sehingga Negara dirugikan sebesar Rp 797 juta,”terang Argowiyono.

Kapolres mengemukakan, mudus yang dilakukan oleh tersangka, merealisasikan DD dan DD untuk beberapa kegiatan pada tahap satu hanya sekitar Rp 307 juta. Sedangkan anggaran sebesar Rp 489 yang tidak direalisasikan.

“Dari hasil audit BPK RI, terdapat kerugian negara dalam pengelolaan DD dan ADD di Desa Tuliskriyo tahun anggaran 2018 sebesar Rp 489 juta,”ujar Argowiyono

Argowiyono juga menyampaikan,  tersangka  YE sempat buron sejak Polres Blitar Kota mulai menyelidiki kasus tersebut pada 2019 dan baru tertangkap  pada tahun 2021 di Kota Malang.

Meski begitu, Satreskrim Polres Blitar Kota terus mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut, termasuk meminta keterangan Kepala Desa Tuliskriyo yang menjabat ketika dugaan tindak korupsi itu terjadi pada 2018. “Saat ini masih kita kembangkan untuk kasus ini,”kata Argo.

Tersangka dijerat dengan pasal 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (lina)

BERITA TERKINI