SITUBONDO, IndonesiaPos – Seorang aktivis pemerhati dan pencinta lingkungan hidup ini, Edy Susanto, warga desa Tlogosari kecamatan Sumber Malang, melaporkan kerusakan kawasan hutan pada aparat penegak hukum (APH) kabupaten Situbondo
laporan itu terkait pensertifikatan kawasan hutan di desa Alas Tengah RPH Sumbermalang BKPH Besuki. Sebab, dianggap berpotensi merusak lingkungan dikawasan hutan.
“Terbitnya SHM yang dimiliki oleh masyarakat mengakibatkan kerusakan hutan yang luar biasa bahkan dibeberapa titik hutan sudah tidak terlihat, yang ada hanyalah hamparan tanah kosong dan gundul tanpa pepohonan,”katanya. Kamis, (9/2/2023)
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan terjadi banjir dan longsor yang akan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
“Untuk saya minta ada tindakan tegas dari APH untuk segera menyelesaikan kasus SHM ini,”terangnya.
BACA JUGA :
- Ribuan Pasukan Semut Diterjunkan, Bersihkan Sampah Usai Perhelatan Satu Abad NU
- Polisi Dan Perhutani Ungkap Pencurian Kayu Sono Keling
- Jhonny G Plate Optimis, Industri Media Mampu Menyumbang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Selain itu, sebagai bentuk rasa ccintanya kepada lingkungan, ia juga melakukan reboisasi kawasan hutan petak 6 RPH Sumbermalang, bersama beberapa warga dengan tanaman pohon buah-buahan jenis durian dan alpukat.
Terdapat sekitar 2 hektar lahan hutan yang telah direboisasi oleh Edy Susanto dengan biaya swadaya dan pribadi.
“Sebenarnya hutan dapat memberikan perlindungan dan penghidupan pada umat manusia tanpa harus menebang pohon yang ada,”tegasnya.
Sementara itu, Administratur Perhutani Bondowoso Andi Adrian Hidayat mengaku berterimakasih kepada warga yang sangat perduli pada kawasan hutan, sehingga dapat memberikan contoh tauladan baik pada masyarakat.
“Kesadaran yang muncul dari lapisan masyarakat bawah itulah yang kami dambakan selama ini. Saya juga berharap, kedepan akan muncul sosok Edy yang lain,”imbuhnya.