<

Seorang Perempuan Nekat Memposting Di FB Karena Nomer Telepon Diblokir

SITUBONDO, IndonesiaPos – Buntut dari laporan dugaan pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh Samsi Ika Sari (anggota DPRD Situbondo komisi 3) terhadap terlapor, Sri Indarwati warga Desa Talkandang Kecamatan Situbondo mulai terkuak, Jum’at (26/8/2022).

Menurut, Indarwati, dirinya terpaksa memposting foto pelapor di media sosial (Medsos) Facebook, karena diduga nomer telepon miliknya sudah di blokir oleh pelapor sehingga tidak bisa lagi menghubungi untuk melakukan penagihan hutangnya ke pelapor. Sedang untuk mendatangi rumahnya di Kecamatan Sumbermalang terlalu jauh.

Padahal, sebelumnya baik baik saja. Bahkan, pelapor sering datang ke rumah terlapor guna membicarakan persoalan hutang piutangnya.

“Sebelumnya baik sekali. Nah karena lama tidak ada pembayaran akhirnya saya tagih. Mungkin,karena sering ditagih itu kemudian nomer hp saya dan suami di blokir.

“Tentu saja, saya kelabakan dan inisiatif terakhir, saya posting di FB karena saya sudah tidak kuat setiap hari ditagih yang punya uang. Tujuannya, agar bisa berjumpa dengan Samsi untuk menyelesaikan hutangnya. Sebenarnya saya yang menjadi korbannya,”ujar Indarwati.

Terlapor juga mengungkapkan, bahwa pembayaran hutang yang sudah dilakukan oleh pelapor baik yang melalui transfer bank dan manual akan dicroscek terlebih dahulu kebenarannya.

“Kalau apa yang sudah disampaikan kuasa hukumnya melalui media terkait pembayaran hutangnya, akan saya cek dulu ke bank. Siapa yang benar dan siapa yang bohong akan diketahui,”timpalnya.

Dia juga mengatakan, bahwa mediasi yang dilakukan di Polres juga tidak membuahkan hasil dan pelapor bersikukuh untuk proses lanjut.

“Kalau tidak ada api kan tidak akan ada asap. Seperti itu juga, coba nomer telpon saya gak di blokir dan tetap berkomunikasi dengan baik, tentunya saya tidak akan main posting di FB,”pungkasnya (gik)

 

BERITA TERKINI