<

Seorang Pria Bernama Samsul Tewas Mengenaskan Setelah Dihujam Pakai Clurit

PAMEKASAN, IndonesiaPos

Seorang pria bernama Samsul (32) warga Dusun Pang Pajung Timur, Desa Tobeih Timur, Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang tewas ditebas sebilah celurit (sajam) dengan kondisi terkapar dan berlumuran darah.

Pembunuhan sadis itu dilakukan pelaku berinisl M di TKP Dusun Gowa Timur, Desa Pangereman,Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan,Madura. Kamis siang, (19/10/2023)

Kasi Humas Polres Pamekasan IPTU Sri Sugiarto membenarkan, jika telah terjadi tindak kejahatan penganiayaan dengan pemberatan terhadap korban bernama Samsul hingga tewas dengan tubuh yang berlumuran darah.

“Dalam potongan video yang beredar di berbagai grup WhatsApp (WA) Pamekasan, pria berusia 32 tahun itu ditebas dengan sebilah celurit oleh M (pelaku) hingga meninggal dalam keadaan terkapar dengan lumuran darah di sekujur tubuhnya,”kata Sri Sugiarto, saat ditemui di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan.

Sri Sugiarto mengemukakan, sebelum meninggal, korban diduga dianiaya secara bersama-sama oleh pelaku dan rekannya.

“Berdasarkan keterangan saksi, Hasimah, sekira pukul 14.00 WIB, sedang bersama korban di dalam rumahnya di Dusun Gowa Timur, Desa Pangereman, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan,”ujarnya.

Sri menambahkan, pelaku tersebut masih mertua Hasimah, tiba-tida masuk ke dalam rumahnya bersama temannya mengejar dan menyerang korban dengan senjata tajam yang digenggam pelaku.

“Korban berusaha menyelamatkan diri dan lari melalui atap rumah di bagian dapur. namun pelaku terus  mengejar korban,”tegasnya.

Saat korban melompat dari atap dapur, pelaku langsung menyabetkan celurit ke bagian tubuh korban yang menyebabkan luka pada bagian kepala, tangan kanan, tangan kiri, dan paha kiri.

“Akibat sabetan pelaku bertubi-tubi, akhirnya korban meninggal dunia,”Sri Sugiarto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka menganiaya korban lantaran tidak terima mengetahui menantunya istri Mat Heri anak kandungnya saat ini sedang bekerja di Malaysia dituduh selingkuh dengan korban.

Atas kejadian itu Satreskirim Polres Pamekasan, menangkap pelaku berikut barang bukti berupa

Baju, sarung korban yang terdapat lumuran darah korban, juga sebilah celurit yang terdapat bercak darah,”tambahnya.

“Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan terhadap tersangka lainnya. Pelaku dijerat dengan pasal 170 Ayat 3 KUHP subsidaer Pasal 351 ayat 2 ke 3 KUHP,”pungkasnya. (ima/hen).

 

BERITA TERKINI