<

Setelah Ditetapkan Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Ajukan Prapradilan

 

JAKARTA, IndonesiaPos

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri mengajukan praperadilan setelah dirinya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim, atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020 sampai 2023.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap alasan Polda Metyro Jaya menetapkan Ketua KPK itu ditetapkan tersangka.

“Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) penyidik sudah menemukan bukti permulaan,”ujar Ade.

Menuruntya, upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan sudah memenuhi unsur.

Bahkan, untuk kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan,”katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (24/11/2023).

Sementara itu, Firli Bahuri akan mengajukan gugatan prapradilan, setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. “Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri,”kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, (24/11/2023).

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjadi termohon dalam praperadilan itu. Jadwal sidang perdana digelar sekitar pertengahan Desember 2023.

“Telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023,” ujar Djuyamto.

Sedangkan pihak KPK memastikan akan memberikan bantuan hukum untuk Firli Bahuri. Sebab, Firli Bahuri masih aktif menjadi pegawai Lembaga Antirasuah.

“Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Alex tidak memerinci bantuan hukum yang akan diberikan pihaknya. Namun, sikap itu merupakan salah satu fasilitas dari Lembaga Antirasuah untuk seluruh pegawainya.

Meski demikian, Alex mempersilakan Firli jika mau mengambil jalur praperadilan. Karena Keputusan itu tergantung dari sikap Ketua KPK dalam menanggapi status tersangka dari Polda Metro Jaya.

 

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKINI