<

Setubuhi Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil, Pelaku Diringkus Polisi

BANYUWANGI, IndonesiaPos

Seorang pria berinisial RA (22), warga Kecamatan Gambiran Banyuwangi. Pelaku persetubuhan dengan AF (14) warga kecamatan Bangorejo yang masih di bawah umur sampai hamil dan tak kunjung dinikahi akhirnya di tangkap polisi.

Kejadian tersebut terungkap setelah AF melaporkan hal itu ke keluarganya dan keluarga AF yang tidak terima dengan kejadian tersebut lapor ke polisi

Atas dasar laporan tersebut, polisi langsung mengamankan tersangka di rumahnya pada Kamis (20/2/2020) sekitar pukul 24.00 WIB, di rumah RA.

Baca Juga : Polresta Banyuwangi Berhasil Mengungkap Kasus Perdagangan Anak Di Bawah Umur

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan ia melakukan persetubuhan dengan pacarnya yang masih 14 tahun. Saat ini korban hamil 8 bulan.

“RA yang mengajak korban untuk menginap dirumahnya,saat itu korban dirayu oleh pelaku yang pada waktu itu menginap di rumah tersangka, Agar korban mau berhubungan badan, RA berjanji akan menikahi korban jika hamil. Namun hingga saat ini pelaku tak kunjung memenuhi janji tersebut”, Ujar Arman saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi pada Senin (16/11/2020).

Hingga akhirnya korban melaporkan hal itu ke keluarganya. Keluarganya tak terima kemudian melaporkan hal itu ke aparat kepolisian.

“Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah celana dalam warna biru, satu buah bra warna merah, satu buah kaus pendek warna putih motif garis bunga dan satu buah celana pendek warna hitam motif bunga, Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara”, pungkasnya. (ris,dod)

BERITA TERKINI