<

Sidang MKMK, Hakim Daniel Dicecar Pertanyaan Terkait Proses RPH Batas Usia Cawapres

JAKARTA, IndonesiaPos

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah mengusut etik para hakim, termasuk Anwar Usman terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres.

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman dkk ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.

MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.

Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024

Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.

Sementara itu, sidang hari ini, Kamis, (2/11/2023), memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim hari ini.

Diketahui, Daniel mendapat giliran pertama yang disidang oleh MKMK. Selain Daniel, hakim MK Wahiduddin Adams dan Guntur Hamzah juga diperiksa.

Tak banyak yang ia ungkap terkait pemeriksaannya. Daniel hanya mengaku ditanya-tanya soal proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait syarat batas minimal usia capres-cawapres.

“Hanya soal persidangan saja, maksudnya RPH-nya, prosesnya,” kata Daniel di Gedung KPK, Jakarta.Kamis (2/11/2023).

Daniel juga tidak menyebut berapa jumlah pertanyaan yang diajukan oleh MKMK kepada dirinya. “Hanya menceritakan saja,” ucap dia.

 

.

BERITA TERKINI